- VIVAnews/Marco Tampubolon
VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan terhadap Ketua Umum PSSI Nurdin Halid, hingga dua pekan mendatang. Sidang ditunda karena Nurdin Halid cs. tidak hadir di persidangan.
"Sidang ditunda dua minggu," kata kuasa hukum penggugat Harjon Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2011.
Menurut Harjon, pengadilan akan melayangkan panggilan kedua terhadap Nurdin. Apabila tidak juga hadir, maka majelis hakim akan menggelar persidangan tanpa kehadiran tergugat. "Sidang hari ini sedianya untuk pemberitahuan gugatan kepada tergugat," katanya.
Harjon menambahkan bila para tergugat hadir, maka majelis hakim memberi kesempatan dahulu kepada tergugat dan penggugat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai atau melalui jalur mediasi. "Bila mediasi tidak tercapai, maka akan masuk ke persidangan," ujar Harjon.
Nurdin digugat secara perdata oleh sebuah kelompok yang menyatakan diri sebagai masyarakat pecinta sepakbola. Mereka meminta Nurdin mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI karena dianggap telah melanggar PP No. 16 Tahun 2007 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Saat dimintai tanggapannya, Sekjen PSSI Nugraha Besoes menilai bahwa dasar hukum PP No. 16 Tahun 2007 yang digunakan penggugat tidaklah tepat.
"Coba dilihat peraturan di FIFA. Karena menurut kami ketentuannya harus bersumber dari aturan main yang ada di sepakbola, yang ada di FiFA maupun di PSSI," kata Nugraha.
Dia menjelaskan, ada peraturan yang menyatakan bahwa bila seorang ketua sudah melakasanakan hukuman maksimum empat tahun, setelah itu boleh menjabat sebagai Ketua Umum PSSI lagi. "Tapi saya lupa UU yang mana. Mereka yang mendapat hukuman di bawah lima tahun itu boleh. Baca putusan MK," katanya lagi.