Demi Kepentingan Timnas, Polisi Perlu Mediasi Saddil dan Korban

Pemain Timnas U-19 Saddil Ramdani.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemain Timnas Indonesia, Saddil Ramdani (19 tahun) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan oleh Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur. 

Profil Francois Letexier, Wasit Kontroversial di Laga Timnas Indonesia vs Guinea U-23

Asosiasi Provinsi Pengurus Sepakbola Seluruh Indonesia untuk Jawa Timur berpendapat, sebetulnya mediasi perlu diutamakan sebelum kasus masuk penyidikan, mengingat Saddil aset bangsa di bidang olahraga. 

Saddil Ramdani terjerat kasus setelah dilaporkan oleh mantan kekasihnya, AS (19), atas tudingan penganiayaan saat keduanya terlibat cekcok di mess Persela Lamongan, Jawa Timur, pada Rabu petang, 31 Oktober 2018. 

Timnas Indonesia Sedang Berkembang, Pemain Vietnam Malah Pesta Narkoba

Cekcok kian menjadi hingga akhirnya terjadi pemukulan oleh Saddil yang menyebabkan bawah mata kanan AS alami luka sobek. 

Setelah masuk tingkat penyidikan, polisi menetapkan Saddil sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat, 2 November 2018. Pemain Persela Lamongan itu djerat dengan Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 352 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

Mengharukan, Shin Tae-yong Menangis Usai Timnas Indonesia U-23 Dikalahkan Guinea

Ketua Asprov PSSI Jatim, Ahmad Riyadh UB, berpendapat bahwa mediasi antara Saddil selaku terlapor dengan AS selaku korban pelapor seharusnya didahulukan oleh Kepolisian sebelum kasus ditindaklanjuti. 

Ketua Asprov PSSI Jatim, Ahmad Riyadh UB

"Kepolisian itu punya namanya restorasi justice, dimediasi (terlapor dengan korban) dengan baik," katanya di Surabaya Plaza, Jawa Timur, pada Jumat malam, 2 November 2018. 

Mediasi tersebut, lanjut advokat senior itu, tentu tidak menghapus pertanggunjawaban hukum atas perbuatan Saddil. Jika unsur pidana terpenuhi, dia tetap harus menjalani proses hukum. 

"Proses hukumnya tetap jalan, tapi diperingan. Karena apa, (Saddil) ini dibutuhkan oleh negara dan kita harus menghormati jasa-jasanya," jelas Riyadh.

Penangguhan penahanan, terang dia, adalah hak tersangka. Penyidik punya penilaian subyektif untuk menangguhkannya dengan acuan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. 

"Tapi yang lebih penting kita berharap ini bisa selesai secara kekeluargaan, karena itu mediasi perlu diutamakan," ucap Riyadh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya