UEFA Sanksi 9 Tim yang Terlibat di Liga Super Eropa

Logo Federasi Sepakbola Uni Eropa (UEFA)
Sumber :
  • Telegraph

VIVA – Asosiasi Sepakbola Eropa (UEFA) secara resmi telah memulai proses reintegrasi sembilan dari 12 tim yang terlibat dalam rencana pembentukan Liga Super Eropa.

DKPP Terima Ratusan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang 2024

Dalam pernyataan UEFA melalui situs resminya, Sabtu 8 Mei 2021, kesembilan tim yang terlibat itu akan mendapatkan sanksi pengurangan pendapatan sebesar 5 persen dari pemasukan di kompetisi yang digelar UEFA selama satu musim.

"Saya mengatakan di Kongres UEFA dua pekan lalu bahwa dibutuhkan organisasi yang kuat untuk mengakui kesalahan terutama di hari-hari persidangan oleh publik media sosial. Klub-klub ini pun telah melakukan hal itu," kata presiden UEFA, Aleksander Ceferin.

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund Lantaran Tak Penuhi Ketentuan Ekuitas dan Rekomendasi Pengawasan

"Dalam menerima komitmen dan kesediaan mereka untuk memperbaiki gangguan yang mereka timbulkan, UEFA ingin meletakkan bab ini di belakangnya dan bergerak maju dengan semangat yang positif."

"Langkah-langkah yang diumumkan signifikan, tetapi tidak ada sanksi finansial yang akan ditetapkan UEFA. Mereka semua akan diinvestasikan kembali ke dalam pembinaan sepakbola dan akar rumput di kominitas lokal seluruh Eropa, termasuk Inggris."

Pelaku Pungli di Lokasi Wisata Siap-siap Kena Sanksi dari Sandiaga Uno

Kesembilan tim yang mendapatkan sanksi dari UEFA adalah Atletico Madrid, AC Milan, Arsenal, Chelsea, Manchester City, Manchester United, Inter Milan, Liverpool, dan Tottenham Hotspur.

Sementara itu, tiga tim lainnya yang belum menyatakan diri belum keluar dari Liga Super Eropa, yakni Real Madrid, Barcelona, dan Juventus, dipastikan akan menghadapi hukuman yang lebih berat akibat tindakan indislipiner tersebut.

Ali Fikri KPK

Eks Anak Buah SYL Sebut BPK Minta Uang Rp12 Miliar untuk WTP, KPK Ultimatum Begini

KPK memberikan ultimatum atas keterangan seorang pejabat Kementerian Pertanian bahwa ada oknum di BPK meminta Rp 12 miliar agar bisa menerbitkan predikat WTP.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024