Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Perusak Stadion Jakabaring

Perusakan kursi Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring (GSJ) oleh suporter Sriwijaya FC
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA - Insiden pelemparan kursi di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Palembang oleh oknum suporter Sriwijaya FC yang terjadi akhir pekan lalu, kembali menyeret sejumlah pelaku. Mereka telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kisah Inspiratif Jonatan Christie, Atlet Bulutangkis yang Bangun Masjid dari Dana Bonus Asian Games

Hingga saat ini, penyidik Reserse Kriminal Polresta Palembang sudah menetapkan 12 tersangka perusak kursi di tribun utara dan selatan Stadion Jakabaring Palembang, saat Sriwijaya FC menjamu Arema FC, Sabtu 21 Juli 2018. Semua tersangka resmi ditahan sampai proses dimeja hijaukan.

"Kalau kemarin masih 11 orang, semalam nambah satu orang lagi. Masih ada lima, cuma mereka sedang dalam pemeriksaan," ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, Kamis 26 Juli 2018.

Kritik untuk Pelaksanaan Munas Pengurus Besar Taekwondo Indonesia

Dari ke-12 tersangka, menurut Wahyu, ada yang sudah dewasa dan ada juga yang masih dibawah umur. Bahkan ada yang masih berstatus pelajar.

"Barang bukti sudah lengkap. Tentu dalam melakukan pemeriksaan anak di bawah umur atau yang masih pelajar, kami undang pihak Bapas untuk mendampingi jalannya pemeriksaan. Namun, tetap kami lakukan penahanan," tegasnya.

Eunhyuk Super Junior: Banyak Memori Indah Terukir di Indonesia

Menurut Wahyu, kendati di bawah umur, pelaku tetap ditahan karena terbukti sudah berprilaku anarkis dan merusak aset negara.

"Perilaku seperti ini tidak bisa ditolerir. Apalagi ini mau menyambut Asian Games, semua tindakan yang merusak aset negara tentu harus ditindak tegas," tuturnya.

Dampak dari pelemparan kursi di Stadion Jakabaring membuat pihak Kepolisian selaku pemegang otoritas keamanan telah mengambil sikap tegas. Kepolisian kini telah membekukan izin pertandingan apapun di Stadion Jakabaring sampai Asian Games selesai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya