Polisi Ungkap Penyebab Suporter Jadi Brutal dan Tega Membunuh

Para Suporter Saat Pertandingan Indonesia U19 vs China
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, dalam olahraga sepakbola memang kehadiran suporter memiliki semangat fanatisme yang luar biasa.

Pelatih Persib Puji Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23

Namun, ia menyebut fanatisme yang berlebih bisa membuat seorang suporter sepakbola menjadi brutal.

Hal ini diungkapkan, Dedi terkait dengan kasus tewasnya Haringga Sirla (23 tahun), suporter klub Persija Jakarta, yang tewas usai dikeroyok oknum suporter di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.

Persib Bandung dalam Atmosfer Bagus Jelang Lawan Borneo FC

"Spirit fanatisme itu yang berlebihan bisa mengubah seseorang menjadi brutal," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 28 September 2018.

Dedi menuturkan, para pelaku pengeroyokan Haringga, rata-rata masih berusia muda yang memiliki tingkat emosi yang labil dan memiliki jalan pikiran yang sempit.

Respons Pelatih Persib Usai Championship Series Liga 1 Dipastikan Pakai VAR

"Pelakunya sebagian besar anak muda, yang memiliki tingkat emosi labil pemikiran sempit, karena fanatisme berlebihan. Sehingga, mereka melakukan tindakan yang brutal dan sangat anarkis," ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau, agar fanatisme berlebih terhadap sesuatu tak memecah belah kesatuan dan persatuan.

"Bangsa ini terlahir, memang sudah multi etnis kita sadari bersama. Multi agama, suku, bahasa, ini merupakan karunia Tuhan dan jika tidak menyikapi secara bersama-sama, maka akan mudah sekali dimanfaatkan bangsa lain," katanya.

Ketika ditanya perihal ke depannya paska kejadian tewasnya Haringga, Dedi menuturkan, Polri menyerahkan sepenuhnya kepada institusi terkait seperti PSSI. Polisi, kata Dedi, hanya fokus dari segi perspektif keamanan.

Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pengeroyokan Haringga di area parkir Stadion GBLA), Jawa Barat, Minggu lalu, 23 September 2018.

Delapan orang jadi tersangka adalah B (41), GA (20), CG (20), AA (19), DS (19), JS (31), SMR (17), dan DFA (16). Mereka pun dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya