- VIVA.co.id/Riki Ilham Rafles
VIVA – Pemain Persela Lamongan dan timnas Indonesia, Saddil Ramdani, terancam penjara dua tahun delapan bulan. Menyusul tindak kekerasan yang dilakukan kepada seorang gadis bernama Anugrah Sekar Rukmi.
Anugrah dipukul oleh Saddil ketika datang ke mes Persela pada 31 Oktober 2018 pukul 20.30. Dari keterangan Polres Lamongan, cekcok terjadi antara keduanya.
Anugrah datang untuk meminta telepon genggamnya yang dibawa oleh Saddil. Setelah diberikan, keduanya bertengkar.
Saddil berupaya meninggalkan Anugrah dengan masuk ke mes. Namun, tangannya ditarik dan terus sampai ke menggedor-gedor pintu.
Saddil kemudian keluar dan memukul Anugrah yang menyebabkan luka robek di bawah mata sebelah kanan. Tak terima diperlakukan kasar, gadis berusia 19 tahun melapor ke polisi.
"Persangkaan (kepada Saddil) pasal 351 jo pasal 352 KUHP," demikian pernyataan resmi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat.
Merujuk pernyataan tersebut, ancaman hukuman karena melanggar pasal 351 adalah penjara selama dua tahun delapan bulan. Sedangkan untuk pasal 352 dapat pidana penjara paling lama tiga bulan. (ase)