Masih Tunggak Gaji Pemain, Klub Liga 2 Terancam Sanksi Berat

Pertandingan Kalteng Putra vs PSS Sleman
Sumber :
  • twitter.com/PSSleman

VIVA – Klub Liga 2Kalteng Putra mendapat arahan khusus dari Badan Penyelesaian Sengketa Nasional (NDRC) menyusul perkara sengketa tunggakan gaji pemain di musim lalu. Kalteng Putra diharuskan membayar sisa gaji para pemain sesuai dengan kontrak yang tertuang. 

Bhayangkara FC Resmi Terdegradasi ke Liga 2

Terdapat 25 gugatan dari mantan pemain Kalteng Putra. Itu menjadi puncak setelah gajinya musim lalu belum juga dibayarkan. Gugatan dilayangkan pada 5 Maret 2020. 

(Baca juga: Liga 1 dan Liga 2 Terancam Dihapus, APPI: Jangan Lupa Tunggakan Gaji)

Kisah Andik Vermansah, Sempat Jadi Rebutan Klub Top Dunia Kini Terseok-seok di Liga 2

Pada Selasa 21 April 2020, ketua NDRC, Amir Burhanuddin melakukan sidang melalui virtual meeting. Keputusannya adalah Kalteng tetap membayar sesuai kontrak dan dalam waktu 45 hari sejak putusan ini disampaikan klub tidak melakukan pembayaran, maka akan diberikan hukuman tambahan. Perkara ini diperiksa oleh lima Majelis.

Menurut Amir, dalam penyelesaian sengketa, klub serta pemain harus mentaati isi kontrak yang telah mereka sepakati. Manakala ada sengketa, maka penyelesaiannya memang melalui NDRC.

Persikabo 1973 Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi dari Liga 1 Musim Ini

"Apabila klub tidak membayar dalam waktu 45 hari sejak putusan ini diberitahukan, maka akan diberlakukan ketentuan pasal 24 Bis of Regulations on The Status  and Transfer of Playes, yaitu berupa larangan pendaftaran pemain baru selama tiga periode transfer baik domestik maupun Internasional," tegas Amir.

Hukuman seperti itu sudah pernah diberikan NDRC kepada PSPS Riau. Namun, ketika Liga 2 2020 bergulir, mereka tetap bisa mendaftarkan pemain baru.

(Baca juga: PSSI Bersiap Hapus Liga 1 dan Liga 2, Nasib Tunggakan Gaji Pemain?)

Manajemen PSPS berlindung di balik kebijakan PSSI dan PT Liga Indonesia Baru. Mereka menjaminkan uang hak komersial Liga 2 2020 sebagai alat pembayaran tunggakan gaji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya