Aremania Desak Komnas HAM Investigasi Lebih Dalam Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Anggota tim TATAK, Imam Hidayat bersama keluarga Tragedi Kanjuruhan, Devi Atok
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA Bola Aremania melalui Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi ulang secara mendalam untuk menemukan bukti pelanggaran HAM berat dalam tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu itu. 

"Memang satu-satunya institusi negara yang punya kewenangan menentukan jenis pelanggaran HAM biasa atau berat itu Komnas HAM. Makanya kita dalam waktu dekat, Kamis besok (19 Januari) akan audiensi dengan mereka," kata anggota tim TATAK, Imam Hidayat, Senin, 16 Januari 2023. 

Imam mengatakan, pergantian komisioner di Komnas HAM diharapkan membawa angin segar bagi korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Mereka berharap Komisioner Komnas HAM yang baru memiliki empati pada 135 korban meninggal dunia dan 600 orang lebih yang terluka. 

"Ini kan ada pergantian komisioner ya mudah-mudahan yang baru masih punya empati lah. Tidak seperti yang lama ini saya kira tidak benerlah bekerjanya," ujar Imam Hidayat. 

Aremania penuhi jalan Malang selama 135 menit tuntut usut Tragedi Kanjuruhan

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

Aremania merekomendasikan Komnas HAM untuk turun ke Malang melakukan validasi lebih dalam agar mengetahui lebih detail pelanggaran HAM berat dalam Tragedi Kanjuruhan. Sebab, Komnas HAM menjadi harapan terakhir bagi korban selaku otoritas yang berhak menentukan jenis pelanggaran HAM masuk kategori berat. 

"Artinya komisioner Komnas HAM yang baru silahkan turun. Investigasi lagi ke TKP memvalidasi lebih dalam supaya mereka yakin kejadian Tragedi Kanjuruhan, tidak akan terjadi jika tidak dikehendaki," tutur Imam Hidayat. 

"Artinya polisi kita ini sudah maju dan pinter mestinya sudah bisa dicegah mulai awal (tembakan gas air mata). Kalau itu ada niatan mencegah. Nah Komnas HAM itu kerjanya itu memperdalam benar tidak kejadian itu dikehendaki atau tidak. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Komisioner Komnas HAM yang baru punya keberanian tidak," tambahnya. 

Kementerian PPPA: Korban Kekerasan Seksual Tidak Boleh Di-pingpong

Alasan Aremania mendesak ada investigasi ulang secara komprehensif karena jumlah 135 orang meninggal dunia sangatlah tidak wajar. Dengan pelanggaran HAM berat pula para pelaku akan dikenai ancaman hukuman lebih berat. Bukan sekedar pasal kelalaian 359 KUHP dan 360 KUHP. 

Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu, 14 Warga Meninggal Dunia

"Pelanggaran HAM biasa kan pasalnya pakai KUHP. Kalau pelanggaran HAM berat pakai Undang-undang Hak Asasi Manusia tentu hukumanya lebih berat. Pengadilan HAM nanti Ad hoc nanti Jaksa Agung yang punya wewenang menyelenggarakan pengadilan Ad hoc itu. Makanya kita dorong disitu, salah satu cara ke pelanggaran HAM berat juga kemudian Perppu jalan keluarnya. Jadi jalan keluarnya dua," kata Imam.

Ilustrasi Bank BTN

Soal Heboh Kasus Nasabah Vs BTN, Begini Kata Pengamat

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) alias BTN sempat viral dalam kasus dugaan dana nasabah yang hilang di rekening tabungannya.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024