Keputusan CAS Dinilai Salah Alamat

Surat Keputusan CAS
Sumber :

VIVAnews - Keputusan Pengadilan Arbitrase Olahraga Internasional (CAS) dinilai salah alamat karena menolak gugatan yang diajukan kubu George Toisutta dan Arifin Panigoro. Sebab, CAS salah merujuk surat dari Federasi Sepakbola Dunia (FIFA).

"Mereka [CAS] mengaku keliru semalam. Setelah suratnya dibaca, isinya tidak sesuai dengan apa yang kami ajukan. Ternyata, surat rujukannya tanggal 4 April. Padahal, yang kami ajukan adalah surat FIFA tanggal 21 April," kata juru bicara George Toisutta dan Arifin Panigoro, Halim Mahfudz, Jumat, 20 April 2011.

Ia menjelaskan, surat tanggal 21 April itu berisi tiga hal. Pertama, memberikan wewenang tambahan kepada Komite Normalisasi. Kedua, menerima LPI ke dalam PSSI. Ketiga, memberikan peran baru kepada Komite Pemilihan.

"Yang ketiga menurut kami bertentangan dengan Statuta FIFA. Komite Normalisasi itu kan eksekutifnya, sedangkan Komite Pemilihan itu legislatifnya. Nah, itulah yang dipersoalkan Patric Mbaya [kuasa hukum George Toisutta dan Arifin Panigoro]," jelas Halim.

Menurut Halim, setelah terjadi kesalahan pihaknya diminta untuk mengajukan gugatan kembali tadi pagi. "Dan keputusan mereka secara lisan menerima aduan kami. Nanti prosesnya akan dibuat secara tertulis," terangnya.

Karena itu, Halim mengharapkan apa pun keputusan Kongres nanti harus ditaati. "Karena kongres adalah hasil tertinggi," tegasnya.

Sebelumnya, kabar yang beredar di media massa menyebutkan bahwa  CAS menyatakan tidak berwenang mengadili perkara gugatan yang dilayangkan Jenderal TNI George Toisutta dan pengusaha-politisi Arifin Panigoro. Mereka menggugat terkait keputusan Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) melarang pencalonan mereka sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI.

Karena itu CAS menyatakan, gugatan Toisutta-Panigoro dan para penggugat lainnya, total berjumlah 12 orang, dinyatakan ditutup dan dicoret dari daftar perkara.

Berikut tiga butir keputusan CAS sebagaimana tertera di surat tersebut:

1. CAS tidak memiliki kompetensi menangani kasus bernomor TAS 2011/A/2438 antara Usman Fakaubun cs. melawan FIFA.

2. Sesuai dengan ketentuan Pasal R37 dari Peraturan Arbitrase Olahraga, kasus bernomor TAS 2011/A/2438 antara Usman Fakaubun dan kawan-kawan melawan FIFA dihentikan dan dihapus dari daftar gugatan.

3. Keputusan ini diterbitkan gratis dengan pengecualian untuk ongkos perkara sebesar 500 Swiss Franc (sekitar Rp4,8 juta) yang dibayarkan oleh pemohon dan diterima Badan Arbitrase Olahraga.

Ini Ukuran Kaca Film Mobil yang Direkomendasikan untuk Cuaca Indonesia
Rizky febian dan Mahalini Resmi Menikah pada Jumat, 10 Mei 2024

Resmi Nikah, Rizky Febian Pamer Momen-momen Sweet Bareng Mahalini

Pernikahan itu digelar di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari ini, Jumat, 10 Mei 2024. Rizky Febian meminang Mahalini dengan mas kawin atau mahar berupa uang.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024