PSSI Akan Bawa Sengketa Klub ke Pengadilan

Kiper Arema Indonesia Kurnia Mega Bersitegang dengan Greg Nwokolo
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Anggota Komite Eksekutif PSSI, Toni Apriliani, menegaskan keputusan PSSI untuk membawa masalah sengketa sejumlah klub ke pengadilan sudah sesuai dengan Statuta PSSI.

Sesuai hasil rapat Komite Eksekutif PSSI pekan lalu, Jumat 16 September 2011, PSSI memberi waktu bagi Persija Jakarta, Arema Indonesia dan Persebaya untuk menyelesaikan sengketa klub secara internal hingga 21 September.

Jika gagal menyelesaikan secara internal sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka PSSI akan menyerahkan masalah ini ke pengadilan. Toni menegaskan langkah yang diambil PSSI sudah sesuai dengan Statuta.

"Hal itu ada dalam Statuta. Di situ dijelaskan, bahwa untuk menangani perselisihan bisa internal ataupun di pengadilan. Jadi kalau penyelesaian secara internal tidak mungkin, bisa masuk ke pengadilan. Karena jelas yang mengeluarkan (Badan Hukum) adalah pemerintah," ujar Toni, Selasa 20 September 2011.

"Karena kami tidak ingin ada kepengurusan ganda di tubuh klub saat kompetisi digelar. Kalau tidak tercapai kata sepakat sampai 21 September, maka persoalan ini harus bawa ke pengadilan," lanjut Toni.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Kompetisi PSSI tersebut mencontohkan kasus yang dialami Persija Jakarta. Ada dua badan hukum dan dua pengurus yang berbeda mendaftarkan diri ke PSSI sebagai peserta kompetisi musim ini.

Ada dua badan hukum yang mendaftar, yakni PT Persija Jaya yang didaftarkan oleh Hadi Basalamah dengan Direktur Utama Bambang Sucipto, serta PT Persija Jaya Jakarta yang didaftarkan oleh Ketua Umum Ferry Paulus dengan Direktur Umum Benny Erwin.

"Semuanya terdaftar mengikuti liga dan mempunyai badan hukum. Selain itu, juga diapprove oleh Menkumham. Jadi diuji saja di pengadilan. Mana yang paling benar," tegas Toni.

Selain Persija, Arema dan Persebaya juga belum menyelesaikan konflik internal. Untuk kasus Arema, ada dua kubu yang mendaftarkan menggunakan PT Arema Indonesia, yakni kubu Muhammad Nur dan Rendra Kresna. (eh)

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan
PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024