Rekonstruksi, Mario Dandy Ulangi Selebrasi Cristiano Ronaldo Sambil Menunduk dan Disoraki Warga

Polisi gelar reka adegan atau rekontruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Cs kepada David Ozora.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

VIVA Bola -  Polisi menggelar reka adegan atau rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs terhadap anak pengurus PP GP Ansor DKI Jakarta, David Ozora.

Bintang Bayern Munich Ngamuk Usai Disingkirkan Real Madrid, Bongkar Aib Ronaldo

Rekonstruksi dilakukan di TKP (tempat kejadian perkara) di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat 9 Maret 2023. 

Polisi melakukan reka adegan sebanyak 23 adegan. Jeep Rubicon berpelat nomer B 120 DEN yang disebut merupakan pelat palsu masih tampak dikelilingi oleh garis polisi berwarna kuning. 

Terpopuler: Pengakuan Pelatih PSG, Timnas Indonesia Dibela Ronaldo dan Messi

Di sepanjang proses rekonstruksi, Mario Dandy yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye tampak selalu menunduk. Selama proses rekonstruksi, dia juga selalu mengenakan masker.

Shane Lukas pun tampak mengenakan pakaian yang sama dengan Mario Dandy yakni celana pendek dan baju tahanan berwarna oranye. 

Cek Fakta: Timnas Indonesia U-23 Dibela Ronaldo dan Messi Akibat Dicurangi Wasit di Piala Asia

Ada satu adegan rekonstruksi yang menarik perhatian warga yang menyaksikan. Yaitu kala dia diminta mengulangi aksi selebrasi Cristiano Ronaldo saat melakukan penganiayaan terhadap David.

Disoraki Warga saat Ulangi Aksi Selebrasi

Meski terlihat malu dan sambil menunduk, dia akhirnya mengikuti instruksi aparat melakukan selebrasi. Aksinya itu pun menuai sorakan dari orang-orang yang berada di lokasi. “Huuuu...”

Sebagai informasi, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023. 

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA. 

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Baca artikel Soccertainment menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya