Kominfo Minta Operator Tetap Gunakan Tarif Lama Interkoneksi

Ilustrasi BTS.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menunda menetapkan biaya interkoneksi yang terbaru dengan penurunan rata-rata 26 persen. Atas penundaan itu, operator dianjurkan menggunakan acuan tarif lama interkoneksi yaitu Rp250 per menit.

img_title 2 Rumah Dirjen ATR/BPN Digeledah KPK, Apa Temuannya?

Penundaan biaya interkoneksi dari Rp250 per menit menjadi Rp204 per menit karena Kominfo belum menerima Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) dari semua operator. Data DPI menjadi acuan untuk Kominfo menetapkan biaya interkoneksi terbaru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, menuturkan sejatinya Kominfo harusnya menetapkan biaya interkoneksi terbaru pada Kamis 1 September 2016. Hal itu tertera pada dalam surat Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) yang mengeluarkan Surat Edaran No.115/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 sejak 2 Agustus 2016.

img_title KPK OTT Dirjen dan 2 Kakantah, Wamen ATR/BPN Buka Suara

Noor mengatakan, Dirjen PPI telah berkomunikasi kepada operator untuk segera menyerahkan semua DPI kepada Kominfo. Mengingat hari ini, adalah 1 September yang merupakan masa berlakunya surat edaran yang telah dilayangkan kepada operator.

"Saat ini DPI belum lengkap terkumpul, sehingga penyelenggara (operator) dipersilakan menggunakan acuan yang lama," ujar Noor melalui pesan singkatnya, Kamis 1 September 2016.

img_title Transjakarta Angkat Bicara, Pemutusan Kontrak Pramudi Operaror Mutlak Kewenangan Operator

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi sekitar 26 persen, yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen). Dengan penurunan tersebut, maka biaya interkoneksi panggilan lokal seluler turun menjadi Rp204 per menit dari sebelumnya Rp250 per menit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perhitungan tersebut, sejatinya telah dilakukan sejak 2015, menggunakan payung hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.

Hasilnya, penurunan biaya interkoneksi secara rata-rata untuk 18 skenario panggilan dari layanan seluler sekitar 26 persen. Rencananya, biaya interkoneksi yang dituangkan dalam Permenkominfo itu bakal terbit pada 1 September 2016.

Menkum HAM Imipas, Yusril Ihza Mahendra

Mahsudi Mundur dari Dirjen Pemasyarakatan Usai Heboh Kasus Lapas Cibinong, Yusril Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons pengunduran diri Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas Mahsudi

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut