Kominfo Minta Operator Tetap Gunakan Tarif Lama Interkoneksi

Ilustrasi BTS.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menunda menetapkan biaya interkoneksi yang terbaru dengan penurunan rata-rata 26 persen. Atas penundaan itu, operator dianjurkan menggunakan acuan tarif lama interkoneksi yaitu Rp250 per menit.

img_title Purbaya Resmi Melantik Tiga Dirjen Baru Kementerian Keuangan, Ini Daftarnya

Penundaan biaya interkoneksi dari Rp250 per menit menjadi Rp204 per menit karena Kominfo belum menerima Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) dari semua operator. Data DPI menjadi acuan untuk Kominfo menetapkan biaya interkoneksi terbaru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, menuturkan sejatinya Kominfo harusnya menetapkan biaya interkoneksi terbaru pada Kamis 1 September 2016. Hal itu tertera pada dalam surat Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) yang mengeluarkan Surat Edaran No.115/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 sejak 2 Agustus 2016.

img_title Menteri Ara Ungkap Nasib 2 Dirjen Kementerian PKP yang Mengundurkan Diri, Satu Kembali ke Polri

Noor mengatakan, Dirjen PPI telah berkomunikasi kepada operator untuk segera menyerahkan semua DPI kepada Kominfo. Mengingat hari ini, adalah 1 September yang merupakan masa berlakunya surat edaran yang telah dilayangkan kepada operator.

"Saat ini DPI belum lengkap terkumpul, sehingga penyelenggara (operator) dipersilakan menggunakan acuan yang lama," ujar Noor melalui pesan singkatnya, Kamis 1 September 2016.

img_title Herman Saheruddin Bakal Ditunjuk Jadi Dirjen SPSK Kemenkeu, Purbaya: Suratnya Lagi Diproses

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi sekitar 26 persen, yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen). Dengan penurunan tersebut, maka biaya interkoneksi panggilan lokal seluler turun menjadi Rp204 per menit dari sebelumnya Rp250 per menit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perhitungan tersebut, sejatinya telah dilakukan sejak 2015, menggunakan payung hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.

Hasilnya, penurunan biaya interkoneksi secara rata-rata untuk 18 skenario panggilan dari layanan seluler sekitar 26 persen. Rencananya, biaya interkoneksi yang dituangkan dalam Permenkominfo itu bakal terbit pada 1 September 2016.

Kuota internet.

Aturan Baru Menkomdigi Resmi Terbit, Operator Dilarang Hanguskan Sisa Kuota Internet!

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan. Aturan itu melarang sisa kuota internet dihanguskan

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut