Subuh, Waktu Aman untuk Registrasi Kartu Prabayar

Kartu SIM untuk ponsel.
Sumber :
  • www.pixabay.com/PublicDomainPictures

VIVA – Waktu akhir registrasi prabayar kartu seluler tinggal sepekan lagi. Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengimbau masyarakat pengguna layanan seluler untuk registrasi kartu prabayar mereka. Kominfo menyarankan masyarakat untuk registrasi pada masa-masa yang aman dan trafik registrasi tidak padat.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) dari Kominfo, Ahmad M. Ramli, menganjurkan agar registrasi segera dilakukan, jangan menunggu masa akhir waktu registrasi pada 28 Februari 2018. Ramli memperkirakan pada masa akhir itu, trafik registrasi bakal sangat padat dan pengguna berpotensi gagal registrasi. 

Soal waktu registrasi yang tidak padat, bisa dilakukan pada awal hari atau saat masyarakat kebanyakan masih atau sudah beristirahat.

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

"Saat seperti (waktu) subuh, memang trafik tidak padat," ujarnya kepada VIVA, Selasa 20 Februari 2018. 

Ramli menyarankan, pengguna kartu prabayar jeli memanfaatkan situasi, tak harus registrasi prabayar pada pagi buta. 

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

"Jadi ambil waktu sambil santai saja, tidak usah di jam-jam sibuk, sambil ngopi-ngopi," katanya.

Ilustrasi kartu SIM operator telekomunikasi.

Cara registrasi

Registrasi ulang terverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Pendaftaran kartu prabayar seluler ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar, baik yang baru maupun lama. Program ini dimulai pada 31 Oktober 2017 dan registrasi kartu akan berakhir pada 28 Februari 2018. Setelahnya dilakukan pemblokiran secara bertahap.

Pelanggan kartu SIM tinggal memasukkan NIK dan nomor KK saat hendak registrasi ulang. 

Untuk pelanggan baru, format registrasi melalui SMS ke nomor 4444 bisa dilakukan sebagai berikut:

Operator    Cara Registrasi
Indosat    NIK#NomorKK#
Smartfren    NIK#NomorKK#
Tri    NIK#NomorKK#
XL    DaftarNIK#NomorKK#
Telkomsel    RegNIK#NomorKK#

Sementara itu, format registrasi ulang nomor lama via SMS ke 4444 terdiri atas:

Operator    Cara Registrasi
Indosat    ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren    ULANG#NIK#NomorKK#
Tri    ULANG#NIK#NomorKK#
XL    ULANG#NIK#NomorKK#
Telkomsel    ULANG#NIK#NomorKK#

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya