Gugatan Blokir Internet di Papua oleh Pemerintah Lanjut Persidangan

Ilustrasi internet.
Sumber :
  • www.pixabay.com/TBIT

VIVA – Gugatan terhadap kebijakan pemerintah terkait pemutusan akses internet di Papua saat kejadian rusuh Agustus lalu berlanjut ke persidangan. Gugatan ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers pada pekan lalu. 

Meningkatkan Literasi Digital di Wilayah Timur, Langkah Menuju Pendidikan Merata

Dari rilis resmi, Selasa, 3 Desember 2019, hal ini diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Tim penggugat terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), SAFEnet, LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam dan ICJR sebagai kuasa hukum.

Majelis hakim menyatakan, gugatan ini jadi kewenangan pengadilan TUN. Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin mengatakan, proses dismisal  atau pengecekan kewenangan pengadilan ini menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) baru Nomor 2 tahun 2019.

Pertemuan JMC RI-Papua Nugini, Dirjen Adwil Kemendagri: Tingkatkan Kerja Sama di Perbatasan

“Tadi Majelis Hakim sudah menyatakan ini adalah kewenangan Pengadilan TUN dan selanjutnya mereka akan menunjuk hakim menyidangkan perkara ini. Artinya dalam kewenangan pengadilan ini sudah selesai dan ini adalah kewenangan TUN,” katanya.

Ia melanjutkan, tindakan pemerintah terhadap pemutusan akses internet di Papua dan Papua barat dianggap tidak berdasarkan hukum dan melanggar hukum. Tindakan tersebut merugikan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi secara keseluruhan. 

Detik-detik Satgas Tempur TNI Pukul Mundur Gerombolan OPM di Distrik Homeyo

Ia juga menyayangkan perwakilan pemerintah yang hadir hanya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku tergugat dua. Sementara tergugat pertama, Presiden Joko Widodo, tidak mengirimkan perwakilannya.

Ketua AJI, Abdul Manan mengatakan, gugatan ini akan menjadi preseden baik bagi pihak yang tidak puas terhadap kebijakan pemerintah. Khusus terkait perkara ini, pemblokiran internet di Papua menurutnya sangat merugikan.

“Pertama, kita menganggap tindakan memblokir internet dengan hanya mengeluarkan siaran pers, menurut saya itu tidak proper untuk sebuah kebijakan yang berdampak sangat besar kepada kehidupan publik,” katanya. 

Sementara Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto mengatakan, kebijakan pemutusan akses internet telah merugikan masyarakat secara luas. Gugatan ini berlanjut ke pengadilan lantaran keberatan yang sudah disampaikan tidak digubris oleh pemerintah. 

“Tanggapan dari pemerintah agak mengecewakan karena sampai hari ini kami tidak menerima jawaban terhadap keberatan tersebut. Proses lanjutan dari proses keberatan sebelumnya ya ke pengadilan,” katanya.
 

VIVA Militer: Tim Intelijen Koops TNI Habema interogasi pembunuh Danramil Paniai

Sebulan Diburu, Tim Intelijen Koops TNI Habema Berhasil Tangkap OPM Pembunuh Danramil Aradide Paniai

Untuk mengungkap jaringan OPM lainnya, Anan Nawipa diperiksa oleh Tim intelijen Koops TNI Habema

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024