Istana: RPM Konten Pasti untuk Kebaikan

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum mengetahui rincian Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Konten Multimedia (RPM Konten). SBY belum menerima laporan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.

"Tapi yang pasti kami percaya bahwa Depkominfo telah bekerja se-profesional mungkin untuk merumuskan kebijakan yang tepat," kata juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 15 Februari 2010.

Pihak Istana yakin bahwa apa yang dirancang Kementerian Komunikasi dan Informatika pasti baik dan bermanfaat. Apakah benar RPM Konten itu menghambat kebebasan pers?
   
"Terkait dalam hal konten dan internet dan sebagainya. Sehingga yang kita harapkan bersama adalah suatu pers yang bertanggungjawab. Jadi pasti akan baik, mudah-mudahan," ujar mantan Wakil Dekan FISIP UI itu.

Seperti diketahui, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai RPM Konten membahayakan kebebasan pers. Pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

AJI menilai, RPM Konten itu pada intinya melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal (pasal 3 sampai 7) dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap ilegal (pasal 7 sampai 13) dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor (pasal 22 sampai 29).

Ketentuan-ketentuan itu dinilai bertentangan dengan pasal 4 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers mengatakan, "terhadap pers tidak dikenakan sensor, bredel dan larangan penyiaran” dan ayat (3) mengatakan “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

"AJI menyatakan menolak rancangan Peraturan Menteri ini, karena bertentangan dengan Undang-undang Pers," kata Koordinator Advokasi AJI, Margiyono.

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta


ismoko.widjaya@vivanews.com

Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23
Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kediamannnya.

Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah

Artikel yang memuat berita terkait penangkapan Rio Reifan itu menjadi salah satu dari empat artikel dengan jumlah pembaca paling tinggi di kanal Showbiz VIVA.CO.ID

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024