Dirut Telkomsel: Kami Yakin Menang di MA

Gedung Telkomsel
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Kabar yang datang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 14 September 2012, sungguh mengejutkan. Hakim menyatakan Telkomsel pailit, dinyatakan tak dapat membayar utang Rp5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika.

Pihak Telkomsel yang tak terima vonis tersebut lalu mengajukan kasasi pailit ke Mahkamah Agung. Kali ini, anak perusahaan PT Telkomunikasi Indonesia (Telkom) itu yakin bakal menang.  "Sesuai sisi konten memori kasasi, Telkomsel yakin akan menang," kata Alex J Sinaga, Direktur Utama Telkomsel, di Kompleks DPR, Senin 8 Oktober 2012.

Keyakinan ini karena Telkomsel telah menguji materi kasasi yang diajukan. Telkomsel mengklaim memori yang diajukan sudah kuat untuk membantah putusan Pengadilan Niaga Pengadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami sudah eksaminasi kontra memori kasasi mereka dan berkeyakinan bahwa kami dalam posisi bagus," ujar Muhtar Ali, penasihat hukum Telkomsel di tingkatan kasasi.

Muhtar melanjutkan, dari semua memori kasasi yang diajukan kliennya, tidak semuanya ditanggapi . Dengan demikian membuat peluang Telkomsel menang semakin besar. "Artinya, jika tak ditanggapi, mereka setuju dengan posisi kontra memori kita," tambah pengacara dari kantor pengacara Muhtar Halim and Partners tersebut.

Muhtar juga mengatakan tidak sependapat dengan putusan di tingkat pengadilan niaga yang mengabulkan bahwa Telkomsel memiliki utang kepada PT. PJI. "Itu bukan masalah utang karena itu tidak sesuai dengan kalusul kepailitan, dan ini bukan masalah sederhana karena dia (PJI) tidak membayar kewajiban, Purchase Order (PO), itu bukan utang," katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Prima Jaya, Kantha Cahya menjelaskan permohonan pemohon telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Kepailitan sebagai syarat pailit, yakni adanya utang jatuh tempo dari dua pihak atau lebih.

Menurut Kantha, selain dengan PT Prima Jaya Informatika, PT Telkomsel juga berutang pada kreditur lain, yakni PT Extend Media Indonesia. Besarannya adalah Rp21.031.561.274 dan Rp19.294.652.520.

Menurut Kantha, selama proses hukum berjalan, tidak ada upaya damai dari pihak PT Telkomsel. "Tidak ada upaya damai dari mereka. Padahal kami inginnya ada damai. Artinya utang kami dibayar Rp5,3 miliar," ujarnya.

Kantha juga mengaku pihaknya tidak menduga Telkomsel akan dipailitkan. Semula dia berharap PT Telkomsel bersedia membayar utangnya.

Seperti diketahui, PT Telkomsel digugat pailit oleh PT Prima Jaya Informatika, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang IT dan telekomunikasi. Telkomsel dinilai secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerja sama Rp200 miliar. Akibat kontrak batal, PT Telkomsel mempunyai utang Rp5,3 miliar yang belum dibayarkan ke PT Prima Jaya Informatika.

Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Setubuhi 5 Santriwati, Tuduh Jin Pelakunya
Ilustrasi zodiak

Prediksi Ramalan Zodiak Sabtu 11 Mei 2024, Hari Ini Bakal Ada Beragam Peristiwa

Zodiak Aquarius salah satunya, mereka harus sangat berhati-hati hari ini dan berpikir mendalam sebelum mempercayai siapa pun karena kegagalan bisa sebabkan kerugian besar

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024