Keberatan dengan Iklan Serobot? Gabung di Situs Ini

Kampanye Stop Telco Intrusive Ads
Sumber :
  • Situs STIA
VIVAnews
MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Jadikan Panji Gumilang Tersangka TPPU
- Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) menggandeng empat asosiasi lainnya, sepakat menolak intrusive ads (iklan serobot). Iklan tersebut dijalankan oleh dua operator di Indonesia, Telkomsel dan XL Axiata.

Siswa SMK Korban Kecelakaan Bus Maut di Subang Sempat Kirim Voice Note Teriak Minta Tolong

Selain idEA dan IDA, empat asosiasi lain di antaranya Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi), Association of Asia Pacific Advertising Media (AAPAM), dan Perus Perusahaan Periklanan (P3I).
Belajar dari Kecelakaan Bus Subang, Waspadai Bahaya Rem Blong Pada Mobil


Mereka menyerukan pemerintah untuk segera meregulasi hal tersebut demi menciptakan iklim suasana usaha industri yang sehat.


"Ibaratnya, hari ini di halaman atau rumah, ada pihak yang masuk dan memasang iklan, tapi saya
nggak
bisa
ngapa-ngapain
. Pihak ini merasa punya hak karena telah memproduksi semen itu di rumah saya," ujar Daniel Tumiwa, Ketua idEA seraya menganologikan tentang iklan serobot di Grand Kemang, Jakarta, 24 September 2014.


Saat ini, keenam asosiasi itu sudah melakukan petisi yang dimuat pada laman change.org. Petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 15 ribu orang yang menolak iklan serobot.


"Selain itu juga ada sekitar 84 situs yang berbadan hukum yang juga menyatakan penolakan terhadap intrusive ads," jelas Daniel.


Daniel juga mengajak masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya praktik iklan serobot itu dengan bergabung di situs
.


Laman tersebut merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyatakan dukungannya dalam menolak iklan serobot. Situs itu juga wadah percakapan di media sosial, arsip liputan media, dan tautan ke halaman petisi.


Sebelumnya,  idEA dan IDA mengaku telah melakukan upaya mediasi selama satu tahun terakhir. Namun tidak ada perhatian serius dari para operator dimaksud.


Dari segi hukum, iklan serobot ini bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Praktik ini juga bisa dikategorikan hijacking atau hostile redirecting kerana operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan iklan atau keuntungan sepihak. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya