Benarkah Naskah Revisi UU ITE Hilang?
Sabtu, 21 November 2015 - 20:49 WIB
Sumber :
- securedgenetworks.com
VIVA.co.id
- Forum Demokrasi Digital melalui akun Twitter-nya @suratedaran menjelaskan secara rinci mengenai maksud 'hilangnya' naskah Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut mereka, maksud dari 'hilang'-nya bukan soal naskah revisi UU ITE yang benar-benar menghilang, tetapi lebih mengarah hilangnya momentum pembahasan aturan tersebut di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
"Karena sesuai komitmen yang diperjuangkan bersama @kemkominfo, revisi UU ITE didorong untuk dapat dibahas di DPR pada 2015 ini," berikut kicauan Forum Demokrasi Digital di @suratedaran, yang dikutip VIVA.co.id, Sabtu, 21 November 2015.Â
"Nah krn masa sidang DPR di 2015 ini sdh akan segera usai, tp tak kunjung naskah revisi UU ITE tsb masuk ke DPR, maka bisa jadi diundur 2016," tambahnya.
Mereka menjelaskan, bila revisi UU ITE dibahas pada tahun 2016, maka itu tidak akan terealisasi. Sebab, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak memasukkan agenda revisi UU ITE di tahun tersebut untuk dibahas dengan pemerintah, karena secara administrasi belum selesai.
"Nah konteks 'hilang'-nya adalah di situ. Bukan hilang naskahnya secara harfiah, tapi rentan hilangnya momentum UU ITE dapat direvisi segera. Lalu, mengapa kalau revisi UU ITE tak terkejar di 2015 dan pula tak terjadwal di 2016? Maka kami kuatir bila momen kita baru nanti di 2017," tuturnya.
Disebutkan, pembahasan revisi UU ITE perlu dilakukan segera, terutama soal Pasal 27 Ayat 3 yang kerap bertentangan dengan berekspresi.Â
Berdasarkan data yang dihimpun SAFEnet, sejak 2008 hingga November 2015, ada 118 orang yang terjerat kebebasan berekspresi karena merunut pada Pasal 27 Ayat 3.
"Revisi UU ITE bukanlah untuk membebaskan mereka yg bersalah, tapi melindungi mereka yang sampaikan kebenaran tidak (diancam) dipenjara karenanya," ucapnya.
Padahal, baik masyarakat sipil berserta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, sudah berupaya untuk segera membahas aturan tersebut. Apalah daya, momentum itu terancam hilang, mengingat saat ini sudah di pengujung akhir tahun.
"Kami tetap harus optimis, namun juga pragmatis menghitung hari. Revisi UU ITE disegerakan adalah mutlak, bukan untuk kami, tapi untuk Indonesia," katanya.
Halaman Selanjutnya