Pemerintah Sesuaikan Aturan Transportasi demi Uber dan Grab

Demo tolak Uber dan Grab
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan bahwa pemerintah akan menyesuaikan peraturan yang ada saat ini, untuk mengakomodir kehadiran transportasi berbasis aplikasi online. 

Batas Waktu Syarat Angkutan Aplikasi Ditegaskan Fleksibel

Hal itu berkaitan dengan kehadiran Uber dan GrabCar yang menyediakan layanan transportasi berpelat hitam melalui aplikasi.

Pernyataan Rudiantara ini dikemukakan usai pertemuan pemerintah dengan pengelola Uber dan GrabCar di Ruang Serbaguna, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Selasa petang, 15 Maret 2016.

Kisruh Uber dan Grab Akibat Kelambanan Pemerintah

"Rencana beberapa peraturan regulasi yang ada akan disesuaikan dengan perkembangan teknologi yang ada saat ini, yang namanya online aplikasi itu suatu keniscayaan," ungkap Rudiantara.

Pria yang disapa akrab Chief RA itu, bahkan mengharapkan Indonesia dapat mengadopsi sistem yang digunakan pemerintah kota Moskow, Rusia, dalam menangani Uber.

Ini Keuntungan Jadi Sopir Uber dan Grab

"Kita tahu Moskow beberapa waktu lalu, kota Moskow sepakat dengan Uber untuk mengatur, bukan tidak boleh ada. Justru dimanfaatkan sebagai data dan informasi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kominfo menyatakan akan memafisilitasi adanya tranportasi berbasis teknologi. Bukan perusahaan teknologinya yang diwadahi, melainkan para pengemudi transportasi online yang akan diarahkan membentuk koperasi. (ase)

Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.

Grab: Aturan STNK Khusus Jauhi Prinsip Ekonomi Kerakyatan

Aturan ini sangat merugikan mitra pengemudi Grab.

img_title
VIVA.co.id
17 Maret 2017