VIVA.co.id – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengusulkan agar pemerintah cukup menetapkan hukuman pidana denda bagi pelanggar UU ITE. Denda tersebut juga disarankan diberikan untuk korban yang merasa dirugikan.
“Kami mengusulkan untuk denda restorasi, denda yang diberikan kepada orang yang merasa dicemarkan,” kata peneliti Elsam, Wahyudi Djafar saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Selasa 14 Juni 2016.
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengusulkan untuk pengurangan pidana penjara bagi pelanggar UU ITE, dari enam tahun menjadi empat tahun penjara. Kini, DPR pun tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tim panitia kerja pemerintah, terkait perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Usulan pengurangan pidana itu pun masih sebagai topik utama usulan yang di bawa oleh Kemenkominfo.
Saat ini, dalam aturan pasal 27 ayat 3, memang telah diatur mengenai pidana penjara dan pidana denda. Nah, menurut Wahyudi semestinya cukup dengan pidana denda saja.
“Esensinya mengembalikan kerugian yang dialami seorang yang dicemarkan nama baiknya. Nah kalau kemudian hukumannya penjara, itu mengembalikan kerugian? Kan tidak,” kata dia.
Sementara pidana denda, kata Wahyudi malah pemerintah pula yang menerimanya. “Denda restorasi, denda yang diberikan kepada orang yang merasa dicemarkan,” ujar Wahyudi.
Selain itu, usulan Elsam, bahwa untuk pidana bagi pelanggar UU ITE sebaiknya cukup diatur di kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) saja. “Karena di aturan baru KUHP tahun 2015, ada aturan tentang komunikasi dan informatika,” kata dia.
Maka, denda restorasi yang diusulkan ini, harapan ke depannya diatur di KUHP Pidana. Selain memang dalam aturan KUHP Perdata, soal tuntutan denda oleh korban juga diatur.
Sumber :
VIVA.co.id
25 Mei 2018
Baca Juga :
Barang Paling Laris
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Kunjungan Kepala Eksekutif Microsoft Satya Nadella ke Indonesia besok bukan pertama kali.
Kepala Eksekutif Microsoft Satya Nadella akan berkunjung ke Indonesia pada Selasa, 30 April 2024. Hal ini disampaikan langsung oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Pada 20 April malam kemarin, jaringan Bitcoin mengalami halving keempat, sebuah peristiwa penting yang menandakan pengurangan separuh hadiah penambangan mata uang kripto.
Aplikasi pesan instan WhatsApp tidak mau tunduk sama undang-undang (UU). Bahkan, anak usaha Meta tersebut secara terang-terangan menantang pemerintah.
Brand jam tangan GPS yang kini sedang naik daun di kalangan atlet dan pencinta olahraga, Coros mengumumkan peluncuran smartwatch terbaru mereka yakni, Coros Vertix 2S.
Selengkapnya
Partner
Batu yang Berisi Batu Akik Menakjubkan Ternyata Telur Dinosaurus Berusia 60 Juta Tahun
Wisata
16 menit lalu
Mineral batu akik yang cantik dan didaftarkan ke Koleksi Mineralogi Museum Sejarah Alam pada tahun 1883 membuktikan itu ternyata adalah telur dinosaurus.
Timnas Indonesia U-23 bertanding melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 di Abdullah bin Khalifa Stadium, Doha, Qatar Senin, 29 April 2024 malam. Di babak pert
Babak Pertama Semifinal Piala Asia 0-0, Uzbekistan Terus Menekan Timnas Indonesia U-23
Bandung
30 menit lalu
Babak pertama semifinal Piala Asia U-23 yang berjalan di Stadion Abdullah bin Khalifa antara Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan berjalan menegangkan. Skuad Garuda Muda t
Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan Babak I: Gawang Garuda Masih Aman, Skor 0-0
Gorontalo
31 menit lalu
Duel Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan pada semifinal Piala Asia U-23 berakhir imbang 0-0 di babak pertama. Gawang Indonesia dibombardir, tapi belum ada gol tercipta.
Selengkapnya
Isu Terkini