Soal Biaya Interkoneksi, Serikat Pekerja BUMN akan ke DPR

Ilustrasi menara BTS.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad Firman

VIVA.co.id – Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis menganggap penurunan tarif interkoneksi melanggar aturan dan hanya siasat Menkominfo mencari popularitas. Mereka pun berencana untuk mendatangi DPR pekan depan.

img_title DPR Ultimatum Jaksa Hati-hati Lakukan Penyadapan: Jangan Sampai Langgar Privasi!

Dikatakan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto, sejatinya biaya interkoneksi turun tidak menjamin tarif ritel ikut turun. Malah kebijakan ini cenderung memberikan keuntungan ke operator asing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini hanya langkah mencari popularitas, yang jelas merugikan negara karena pihak yang dirugikan adalah  BUMN. Kami  juga berencana menyampaikan aspirasi dalam bentuk unjuk rasa damai kepada DPR minggu depan,” kata Wisnu, dalam keterangan resminya, 28 Agustus 2016.

img_title Operator Telekomunikasi Berani Kasih iPhone 16 Pro Gratis, Syaratnya cuma Ini

Diketahui, usai bertemu Menkominfo pada 24 Agustus lalu, DPR lanjut melakukan rapat dengar pendapat dengan para operator telekomunikasi. Pekan depan DPR akan kembali memanggil Menkominfo untuk meminta keputusan pasti terkait dengan kebijakan penurunan interkoneksi, dari Rp250 per detik menjadi Rp204 per detik untuk panggilan lokal, serta 17 jenis panggilan lainnya yang rata-rata turun 26 persen.

Selain merugikan BUMN dan menguntungkan perusahaan telekomunikasi asing, Wisnu menyoroti prosesnya terkesan terburu-buru dan azas kepatutan penandatanganan pun diabaikan. Surat edaran tersebut dirasa tidak layak jika ditandatangani plt dirjen, karena masih kosongnya kursi Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

img_title Lelang Pita Frekuensi untuk Pemerataan 5G

"Isi surat tersebut juga terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khusus mengenai penetapan tarif interkoneksi yang seharusnya didasarkan pada Pasal 22 dan 23 PP tersebut. Oleh sebab itu, potensial dilakukan gugatan ke PTUN, atau bila nantinya dikeluarkan melalui Peraturan Menteri maka potensial diajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung," kata Wisnu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 22 menyebutkan, Kesepakatan interkoneksi antar penyelenggara jaringan telekomunikasi harus tidak saling merugikan dan dituangkan dalam perjanjian tertulis. Sedangkan di pasal 23 ayat (1) juga dijelaskan, Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi melalui 2 (dua) penyelenggara jaringan atau lebih, dikenakan biaya interkoneksi”.

Kemudian dilanjutkan di ayat (2) bahwa Biaya interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil. Sementara ada operator yang masih keberatan dengan keputusan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut