WhatsApp, Setop Berbagi Data ke Facebook!

Logo aplikasi WhatsApp.
Sumber :
  • www.pixabay.com/Arivera

VIVA – Lembaga pengawas privasi Prancis, Commission Nationale de l'Informatique et des Libertés atau CNIL mengultimatum WhatsApp agar berhenti berbagi data ke induk perusahaan, Facebook.

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Badan perlindungan privasi Prancis memberi waktu kepada WhatsApp untuk menyetop pembagian data ke Facebook dalam waktu sebulan. 

Dikutip dari Economic Times, Selasa 19 Desember 2017, dalam peringatannya, Kepala CNIL, Isabelle Falque-Pierrotin memerintahkan aplikasi perpesanan populer itu memberikan sampel data pengguna Prancis yang diserahkan ke Facebook. Namun WhatsApp menolak permintaan lembaga perlindungan privasi itu dengan dalih mereka hanya tunduk pada aturan AS. 

Kolaborasi Menciptakan Inovasi Menyesuaikan UU Perlindungan Data Pribadi

"WhatsApp menjelaskan tidak bisa memberikan sampel yang diminta CNIL karena perusahaan berlokasi di AS. WhatsApp menganggap hanya tunduk pada undang-undang negara AS," jelas CNIL dalam keterangan di situsnys, kemarin. 

Mengingat WhatsApp menolak memberikan sampel, maka Kepala CNIL memberikan peringatan resmi ke WhatsApp agar mematuhi dan tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data dalam waktu satu bulan. Peringatan ini sekaligus untuk memastikan adanya keterbukaan pada dugaan menyerahkan data yang masif dari WhatsApp ke Facebook.

AI Bisa Lindungi Data dari Hacker

Falque-Pierrotin menegaskan, menyadari penyedia aplikasi membuat fitur privasi untuk pengguna. Namun CNIL tidak bisa menerima jika dalih fitur keamanan itu untuk tujuan 'bisnis intelijen'.  

CNIL berpandangan, penyerahan data pengguna untuk tujuan 'bisnis intelijen' tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Perlindungan Data, terlepas untuk tujuan apa pun. 

Pada 25 Agustus 2016, WhatsApp merilis versi baru dari kebijakan pengguna dan privasi. Dalam kebijakan yang anyar itu, WhatsApp menjelaskan mulai sekarang (saat itu) data pengguna mereka akan diserahkan ke Facebook untuk tiga kepentingan, yaitu iklan yang ditargetkan, keamanan dan evaluasi serta peningkatan layanan. Poin terakhir ini dinilai CNIL sebagai 'bisnis intelijen'. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya