Mengenal Cyber Drone 9, Polisi Internet Indonesia
Rabu, 3 Januari 2018 - 13:01 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Lazuardhi Utama
"Jangan khawatir. Kami dan tim berkomitmen menjaga jarak dengan urusan yang berkaitan dengan politik atau kepentingan tertentu," jelas teguh.
Keberadaan polisi internet ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya dasar hukumnya di Pasal 2 dan Pasal 40 ayat (2). (ren)
Konten Radikalisme Menurun, Kominfo Terus Patroli
Ada 4 ribuan konten radikalisme telah dibersihkan dari internet.
VIVA.co.id
1 Juni 2018