Melarang Layanan Go Pay Bukanlah Jalan Keluar

Transportasi online Gojek.
Sumber :
  • Serba Gojek

VIVA – Bank Indonesia telah mengirimkan surat kepada PT Dompet Anak Bangsa atau Go Pay agar menghentikan kegiatan penerimaan pembayaran melalui aplikasi tersebut dengan menggunakan fasilitas kode respons cepat (Quick Response Code/QR Code) terhadap toko usaha atau merchant.

img_title BI Fast Payment, Jawaban untuk Kebutuhan Transaksi Murah

Surat tersebut bernomor 20/54/DSSK/Srt/B tertanggal 11 Januari 2018. BI beralasan karena layanan QR Code pada Go Pay tidak sesuai dengan kriteria uji coba atau plotting.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bank sentral juga mengkategorikan penggunaan QR code sebagai bentuk peluncuran produk atau aktivitas baru. Dalam suratnya, BI meminta Go Pay menghentikan kegiatan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari setelah diterbitkannya surat.

img_title Cadangan Devisa RI Februari 2022 Naik Tipis, Ini Pendorongnya

Menanggapi larangan itu, Chief Economist Danareksa Research Institute, Kahlil Rowter, menyebutnya sebagai dua sisi mata uang.

BACA: BI melarang, Go Pay menjawab

img_title BI Terbitkan Aturan Ketentuan Intensif untuk Perbankan

Di Satu sisi, BI memang berhati-hati dari segi variasi produk. Sebab, Go pay bukan sebuah lembaga keuangan yang diawasi. Di situ masalahnya.

Dengan begitu, ia menilai wajar bank sentral mengeluarkan aturan yang tujuannya 'menyelamatkan' nasabah atau masyarakat.

"Apalagi kalau jumlahnya mencapai triliunan rupiah," ujar Kahlil kepada VIVA, di acara Economic & Investment Outlook 2018: Optimisme di Tahun Politik, di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.

Namun, sisi lain, melarang Go Pay bukanlah jalan keluar. Menurutnya, BI harus melakukan inovasi seperti menyediakan koridor atau jalur khusus untuk Go Pay atau layanan financial technology (fintech) sejenis.

"Harus disediakan jalurnya. Jadi, kalau ada yang mau membuat fintech model Go Pay yang mengumpulkan uang dari masyarakat harus ada syarat, seperti harus kerja sama dengan bank. Karena bank diawasi regulator (Otoritas Jasa Keuangan) maka ini masuk ke produk mereka," paparnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apalagi, menurut Kahlil, fintech mendukung program pemerintah dalam literasi keuangan di mana tujuannya mempercepat penerapan transaksi nontunai kepada masyarakat.

"Kalau hanya melarang itu tidak menyelesaikan masalah. Toh, meski dilarang, sampai saat ini saya masih bisa bertransaksi," kata dia, yang juga pengguna Go Pay. (ase)

Ilustrasi dolar AS

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$413,6 Miliar

Angka utang luar negeri tersebut turun dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar US$415,3 miliar.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut