LIPI Digoyang Kisruh Internal

Gedung LIPI
Sumber :
  • LIPI

VIVA – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI dikabarkan tengah mengalami kekisruhan internal. Kisruh ini berhubungan dengan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lembaga peneliti nasional tersebut.

Keren, Peneliti RI Raih Penghargaan Riset Post-Doktoral di Inggris

Dalam dokumen surat keluhan ke Menteri Riset dan Teknologi Tinggi yang diterima VIVA, Sabtu 12 Mei 2018, kelompok peneliti sosial dan non peneliti LIPI yang kantornya berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, merasa kinerja LIPI semakin menurun dan tidak jelas sepeninggal almarhum Kepala LIPI, Iskandar Zulkarnain.

Posisi Kepala LIPI diganti oleh Bambang Subyanto. Namun Bambang dinilai lebih fokus pada tugas eksternal. Kebijakan internalnya kelembagaan lebih dominan dijalani oleh Deputi Bidang IPT, yaitu Laksana Tri Handoko yang juga dipercaya sebagai Plt. Sestama LIPI. 

Kecoak Raksasa dari Laut Dalam Jawa Adalah Spesies Isopoda

Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Laksana Tri Handoko dianggap menyimpang oleh peneliti. Pertama, mengenai kebijakan Jabatan Fungsional Peneliti yang dianggap merugikan peneliti LIPI maupun peneliti nasional. 

Selanjutnya mengenai kebijakan administrasi keuangan LIPI. Anggaran perjalanan Dinas yang dilaksanakan oleh pegawai LIPI hanya diterima sekitar 30 persen dari yang seharusnya. Terakhir kebijakan mengenai redistribusi pegawai yang tidak manusiawi sehingga menyebabkan chaos staf LIPI. 

Peneliti Muda Indonesia Menelisik Fenomena Biologis di Balik Jam Tidur

Pegawai LIPI menganggap Plt. Sestama LIPI tersebut mempunyai sikap arogan sehingga lahirlah beberapa kebijakan yang dinilai tidak masuk akal. Kebijakan yang dibuat olehnya dilatarbelakangi oleh beberapa hal:

Pada saat posisinya menjadi Tim Leader dalam rekrutmen pegawai secara online, Laksana dituding menerima beberapa ‘pesanan’ oknum yang ingin calon-calonnya lolos CPNS. Data tersebut tersedia di bagian Kepegawaian LIPI. Sebagai tanda balas jasa karena sudah membantu para oknum meloloskan calon-calonnya, Laksana diangkat menjadi peneliti tanpa melalui Diklat Jabatan Fungsional seperti sebagaimana mestinya.

Setelah menjadi peneliti, Laksana kemudian menjabat sebagai Kapus, tidak lama kemudian dia diangkat sebagai Deputi IPT. 

Pegawai LIPI berharap Laksana Tri Handoko segera diperiksa oleh pihak berwajib karena dianggap cacat hukum. Terkait dengan beredarnya surat yang dikirimkan untuk Menristekdikti, 18 April 2018, kepada VIVA, peneliti senior LIPI, Syamsudin Haris enggan memberikan komentar. 

Tanggapan LIPI

Sementara itu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI membantah kabar tengah mengalami kekisruhan internal akibat seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lembaga peneliti nasional tersebut. Menurut Pelaksana Tugas Sekretaris Utama (Sestama) LIPI, Laksana Tri Handoko, dokumen tersebut adalah surat kaleng yang kebenarannya diragukan.

Tanggapan selanjutnya dapat dibaca pada tautan di bawah ini:

Dikabarkan Kisruh Internal, LIPI: Itu Surat Kaleng

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya