Kominfo Susun Aturan Hate Speech dan Fake News di Medsos

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyusun Peraturan Menteri soal penanganan ujaran kebencian (hate speech) dan berita palsu (fake news) yang merupakan hasil studi banding ke Jerman dan Malaysia.

Kamu Bisa Mabar dan Scrolling Medsos di Oppo Reno12 Series

"Kita menyusun dan menggunakan pihak ketiga seperti perguruan tinggi," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat malam, 3 Agustus 2018.

Ia menjelaskan, Permen tersebut akan berisi soal pengendalian konten, termasuk di dalamya mengenai fake news. Tak hanya itu, nantinya dalam Permen ini akan diatur denda jika para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melanggar ketentuan. Denda itu akan mengacu pada PP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

APTDI Gandeng Kominfo Tumbuhkan Talenta Digital di Kalangan Siswa

Ia menjelaskan, Permen ini merupakan turunan dari PP 82 Tahun 2012 mengenai Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Begitu PP 82 ditandatangani Presiden, kita langsung terbitkan Permen," ujarnya menambahkan.

Awkarin Polisikan Admin Medosnya Sendiri Soal Penggelapan Rp400 Juta

Beberapa bulan lalu, Kominfo mengirimkan tim ke Jerman dan Malaysia untuk mempelajari regulasi kedua negara mengenai aturan fake news dan hate speech di platform media sosial.

Saat itu Malaysia telah menyusun perundangan tentang penanganan kedua isu tersebut di media sosial. Sedangkan, Jerman telah menerapkan peraturan yang sama pada 1 Januari 2018. (mus)

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi

Blokir 2,6 Juta Situs Judi Online, Kominfo Klaim Selamatkan Uang Rakyat Rp45 Triliun

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan pihaknya telah memblokir 2,6 juta situs judi online dalam periode 17 Juli 2023 - 23 Juli 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2024