Asal Usul KPI Ingin Awasi YouTube sampai Netflix

Ketua KPI Agung Suprio
Sumber :
  • Instagram/@sahabatagung

VIVA – Komisi Penyiaran Indonesia mengonfirmasi bakal mengawasi konten pada media baru bersiaran seperti YouTube, Facebook TV, Netflix, Hooq, Iflix, HBO dan sejenisnya. KPI menyadari saat ini pengguna internet, terutama generasi milenial makin mengonsumsi konten pada media bersiaran.

img_title Penanganan Karhutla Jadi Prioritas, DPR Dorong Bantuan Alat Pembukaan Lahan Tanpa Bakar

Ketua KPI, Agung Suprio menjelaskan, asal usul keinginan mengawasi YouTube sampai Netflix itu buntut dari aduan masyarakat. Dia mengatakan, KPI menerima banyak keluhan konten yang tak semestinya banyak nongol di platform media baru bersiaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami menerima banyak aduan dari banyak orang, isinya kok seperti ini (tak sesuai dengan budaya dan norma). Dan selama ini tak ada yang mengawasi media baru itu. Berdasarkan aduan itu kami berinisiatif mengawasi media baru yang bersiaran," ujar Agung kepada VIVA.co.id, Kamis 8 Agustus 2019.

img_title 1.000 Karyawan Netflix Kena PHK, Ini Daftar Divisi yang Terdampak

Agung menuturkan, alasan lain KPI mengawasi konten pada media baru bersiaran yaitu kesadaran bahwa platform seperti YouTube sampai Netflix, merupakan platform digital yang punya pengaruh kepada warganet dan masyarakat. KPI khawatir, jati diri masyarakat Indonesia bisa terkikis dengan  nilai negatif yang mungkin muncul pada media baru bersiaran.

"Media baru bersiaran ini merupakan agen sosialisasi yang dapat mengubah karakter bangsa. Oleh karena itu kami ingin media baru bersiaran ini diawasi oleh KPI," ujarnya.

img_title Ridwan Bae Minta Masyarakat Lihat Fakta dan Hasil Kerja Bahlil, Bukan dari Hasil Survei

Untuk bisa mengawasi media baru bersiaran itu, KPI memerlukan landasan hukum. Saat ini lembaga penyiaran itu sedang mengupayakan revisi UU Penyiaran yang sudah ada di parlemen. Selain itu, KPI juga sedang menyiapkan dan menggodok revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

"Pertama, kami menunggu pengesahan revisi UU Penyiaran yang ada di DPR. Harapan kami segera disahkan. Kedua, kami akan berdiskusi pakar hukum untuk menafsirkan UU Penyiaran untuk bisa menjangkau media baru," katanya. 

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono

DPR Bahas Revisi UU Peradilan Militer Pasca Putusan MK Secara Terukur

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, pihaknya menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara terukur.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut