Menkominfo Baru akan Teruskan Warisan Blokir Akses Internet

Membuka situs yang diblokir
Sumber :
  • vstory

VIVA – Akses internet saat ini menjadi kebutuhan masyarakat, terutama di kota-kota besar untuk berkomunikasi dan melakukan aktivitasnya. Meski demikian, penggunaan internet secara negatif, membuat Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika membatasi aksesnya.

Menkominfo, Johnny G Plate mengatakan, dirinya masih membuka pilihan untuk melakukan pemblokiran akses internet maupun media sosial. Cara ini juga pernah diterapkan oleh Rudiantara saat masih menduduki posisi menteri. Meski demikian, Johnny menawarkan solusi agar pembatasan tidak dilakukan lagi.

"Supaya enggak ada pembatasan, jangan buat kacau, jangan buat melanggar hukum. Itu pilihan yang pertama dan terutama," kata Johnny, di kantor Kominfo, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019.

Menurut Johnny, saat ada kejadian yang dirasa membahayakan masyarakat, pilihan paling pertama adalah cara tepat untuk menyelamatkan masyarakat. Sehingga, keputusannya adalah  dengan mengambil sedikit hak berkomunikasi dan menyatakan pendapat, dengan pembatasan akses internet.

"Tujuannya membatasi mereka yang mengambil bagian secara negatif di dalamnya. Itu kira-kira yang bisa kita lakukan," ungkap Johnny.

Namun pembatasan itu bersifat sementara, bukan pembatasan permanen. Johnny menyebut, dirinya tetap menghormati kebebasan berpendapat dan berekspresi dari masyarakat, hal tersebut juga dilindungi oleh konstitusi.

"Tetapi konstitusi juga memastikan bahwa kebebasan berekspresi pendapat kita dengan tetap menghormati hak warga negara lainnya dengan tetap menjaga keutuhan negara atau situasi kamtibmas, masyarakat lokal setempat," jelasnya.

Sebelumnya, saat Rudiantara menjabat menteri beberapa kali melakukan pembatasan baik internet maupun sejumlah fitur di media sosial. Contohnya saat setelah pengumuman pemenang presiden dan wakil presiden Mei lalu, pemerintah melakukan pembatasan sejumlah fitur di media sosial.

Pemerintah Sebut Cara Ini Efektif Tekan Sebaran Hoax soal Corona
Ilustrasi pengadilan.

Pembangkangan Terhadap UU Telekomunikasi, Pengusaha Ilegal Ini Diancam Hukuman Pidana

Agar menghindari adanya penindakan hukum yang dilakukan Kemenkominfo hingga aparat kepolisian, Agung menghimbau supaya pelaku usaha ilegal RT RW Net menghentikan usahanya

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024