Bantu Tekan Corona, Asosiasi Jasa Internet Minta Keringanan Pajak

Ilustrasi layanan internet di smartphone.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Upaya pemerintah mengatasi laju penyebaran pandemi Virus Corona COVID-19, seperti mengimbau masyarakat untuk bekerja, belajar, dan beribadah di rumah (work from home) serta menerapkan social distancing, mendapat dukungan dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

5 Pesan Ketum Muhammadiyah Untuk Jamaah Haji Indonesia

Selain itu, APJII juga mengapresiasi pemerintah yang menyiapkan Paket Kebijakan Insentif Pajak untuk 19 bidang usaha. Meski begitu, melihat kondisi seperti sekarang ini, semestinya industri telekomunikasi juga mendapatkan keringanan pajak.

Sebab, menurut Ketua Umum APJII Jamalul Izza, sektor telekomunikasi juga punya peranan penting dalam mendukung kebijakan pemerintah yang mengimbau masyarakat untuk belajar dan bekerja dari rumah.

Jaga Nasib Pekerja Kretek Tangan, Pemerintah Didesak Kurangi Beban Cukai 2025

Selain itu pula, sektor ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 96 Tahun 2014 menjadi tulang punggung guna mendukung transformasi digital menuju Indonesia 4.0.

"Kami berharap pemerintah perlu memikirkan industri telekomunikasi untuk mendapatkan paket kebijakan insentif pajak tersebut. Terlebih di situasi pandemik COVID-19 ini, sektor telekomunikasi memiliki peranan yang tak kalah penting," ujar Jamal di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.

Namanya Sering Disebut dan Banyak yang Pakai, Tahukah Arti Wi-Fi

Ia juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) yang isinya memohon agar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mempertimbangkan agar seluruh perusahaan Internet Service Provider (ISP) mendapatkan insentif atau fasilitas perpajakan dari pemerintah.

"Hal ini semata-mata agar perusahaan ISP bisa terus beroperasi dalam situasi seperti ini serta senantiasa dapat terus membantu dalam menyediakan akses dan infrastruktur dalam mendukung arahan pemerintah," jelas Jamal.

Perlu diketahui, dalam kondisi apa pun sektor telekomunikasi dibebani biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa BHP 0,5 persen dan kontribusi USO 1,25 persen yang masing-masing diperhitungkan dari pendapatan kotor.

Sebagai informasi, jumlah pasien positif terinfeksi Virus Corona COVID-19 bertambah menjadi 790 orang pada Rabu sore, 25 Maret 2020. Dari jumlah itu, korban meninggal dunia mencapai 58 orang, dengan jumlah yang sembuh 31 orang.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Pemerintah Sepakat Pembahasan RUU MK Dibawa ke Rapat Paripurna

Menkopolhukam Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto menyebut bahwa pemerintah menerima hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU no 24 Tahun 2003 tentang MK.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024