Masih Ada yang Mengganjal antara Telkom dan Netflix

Paket Netflix
Sumber :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari

VIVA – Meski telah membuka blokir akses Netflix, perusahaan jaringan telekomunikasi Telkom masih berkomunikasi perihal konten dengan perusahaan layanan video on demand itu.

Geopolitik Global Makin Bergejolak, Wamen BUMN: Menyimpan Emas Paling Aman

Kuasa hukum Telkom, sebagai pihak Terlapor I dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) praktik diskriminasi terhadap Netflix oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhtar Ali, mengatakan masih melakukan pembahasan perjanjan dengan Netflix.

"Sekarang masih dalam proses pembahasan kontraktual antara Netflix dengan anak perusahaan Telkom," ujar Muhtar usai sidang di KPPU Jakarta, Kamis 15 Oktober 2020.

Gas Murah Bagi Industri Bakal Dilanjut, Pemerintah Diminta Perhatikan Keekonomian Sektor Hulu

PT Metranet, anak perusahaan Telkom, bersama Netflix mengatur lebih rinci syarat dan ketentuan layanan Netflix dengan tetap memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Pembahasan ini sebagai tindak lanjut dibukanya akses layanan Netflix di jaringan Telkom pada 7 Juli 2020.

Inovasi Juga Bisa Tercipta di Bengkel Spesialis

"Censorship itu yang kami harapkan, karena Netflix sudah memberikan satu komitmen. Ini kan baru mulai, ini sambil berjalan kita berharap itu benar-benar diterapkan," kata Muhtar.

Di samping kedua pihak telah melakukan upaya dengan melakukan negosiasi dan perjanjian, dia berharap pemerintah dapat mendukung langkah tersebut untuk mengajak para pelaku usaha menetapkan aturan main yang sama atau menetapkan level playing field.

"Mereka sudah memberikan komitmen, tapi menurut hemat kami juga butuh mendapat perhatian dari pemerintah. Semua stake holder duduk bersama bagaimana kita menentukan suatu kebijakan yang baik buat negara kita," ujar Muhtar. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya