Berkaca dari Kasus Facebook, Indonesia Harus Paksa OTT Asing Tunduk

Facebook
Sumber :
  • Time Magazine

VIVA – Pemerintah tengah berupaya untuk mengatur penyedia layanan over the top (OTT) asing atau global yang beroperasi di Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam perubahan Rancangan Peraturan Pemerintah sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Postelsiar), yang merupakan peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah mewajibkan OTT asing yang memiliki kriteria tertentu untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam negeri.

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

Namun, saat ini ada upaya dari OTT global dan beberapa pelaku usaha di Indonesia untuk membatalkan kewajiban OTT asing untuk bekerja sama dengan badan hukum yang ada di Tanah Air. Mendengar hal tersebut, Heru Sutadi selaku direktur eksekutif ICT Institute, meminta pemerintah tidak termakan propaganda OTT global yang menyesatkan. Karena sejatinya, OTT asing yang ada di Indonesia tak menginginkan bisnisnya diatur oleh Pemerintah Indonesia.

Baca: Ada Benalu di Operator Telekomunikasi

Taliban Akan Blokir Akses Facebook di Afghanistan

"Jangan termakan propaganda mereka. Sangat tepat jika pemerintah ingin mengatur OTT asing dengan kriteria tertentu yang berusaha di Indonesia. Uni Eropa sudah mulai mengatur keberadaan OTT asing yang membuka bisnisnya di seluruh Eropa. Tujuannya selain isu kedaulatan, diharapkan dengan diaturnya OTT asing, mereka bisa mendapatkan pajak dari keberadaan bisnis mereka. Masa Pemerintah Indonesia tak mau mengikuti jejak Uni Eropa?" ujarnya, Selasa, 2 Februari 2021.

Namun, Heru mengingatkan, ketika OTT asing yang beroperasi di Indonesia tidak diatur, maka dikemudian hari pemerintah akan kesulitan untuk mengatur mereka. Karena berupaya melakukan kegiatan sesuka mereka saja. Contoh kasus ugal-ugalannya OTT asing yang sudah pernah terjadi adalah Facebook. OTT asal Amerika Serikat (AS) tersebut pernah menyalahgunakan data penggunanya di Indonesia.

Puluhan Pelaku Kejahatan Diciduk Polres Depok, 2 di Antaranya Tega Bacok Korban

Ketika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memanggil Facebook, mereka menolak hadir. Karena, tidak ada kantor perwakilan tetap di Indonesia, maka pihak pengadilan terpaksa memanggil Facebook global.

Heru mengatakan, untuk memanggil Facebook global, PN Jaksel harus melalui Kementerian Luar Negeri, yang kemudian mengirimkan surat ke Kedutaan Besar AS di Jakarta. Prosedur yang panjang tersebut ditempuh karena Facebook tidak terdaftar sebagai badan usaha tetap di Indonesia.

"Ini saatnya negara hadir untuk melindungi warganya. Salah satu bukti negara hadir adalah mampu mengatur OTT asing yang ada di Indonesia melalui RPP Postelsiar yang mengharuskan mereka kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi. Jadi, jika ada masalah atau kasus hukum, pemerintah bisa dapat segera menindaklanjutinya," tegas mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) 2006-2009 dan 2009-2012.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya