-
VIVA – Penyedia layanan over the top (OTT) asing atau global seperti Facebook, Google, Netflix dan Apple, kabarnya melakukan 'perlawanan' terhadap rencana pemerintah yang mewajibkan mereka untuk bekerja sama dengan operator telekomunikasi yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Postelsiar), yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Para pemain OTT asing ini, melalui petingginya untuk kawasan Asia Pasifik, berkirim surat pada 27 Januari 2021 ke sejumlah menteri yang menyatakan keberatannya atas isi RPP Postelsiar terutama Pasal 14 yang mencantumkan kata 'wajib' kerja sama dengan operator telekomunikasi.
Baca: Berkaca dari Kasus Facebook, Indonesia Harus Paksa OTT Asing Tunduk
Pada intinya, surat tersebut menyampaikan 4 poin. (1) Kewajiban kerja sama akan mengganggu investasi, bahkan Indonesia jadi outlier. (2) Cukup pendekatan volunteer (sukarela), tidak perlu regulasi. (3) Tidak sesuai dengan net-neutrality yang diterapkan di beberapa negara. (4) Supaya diserahkan kepada diskresi masing-masing.
Sementara dalam Pasal 14 RPP Postelsiar disebutkan bahwa OTT yang menyelenggarakan layanan di Indonesia wajib bekerja sama dengan operator telekomunikasi. Jika tak ada kerja sama, maka operator bisa melakukan pengelolaan trafik dari layanan tersebut.