Kominfo Tidak Kasih Ampun Pinjol Ilegal

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo berupaya melindungi masyarakat dari kegiatan penyelenggaraan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.

img_title Dirjen Bea Cukai Masih Kaji Skema Layer Baru, Penjual Rokok Ilegal Bakal Ditarik ke Jalur Legal

Menkominfo Johnny G Plate menyebut langkah komprehensif yang diambil adalah memblokir akses peer-to-peer (P2P) lending fintech ilegal dan gencar edukasi literasi digital.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjol dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara P2P lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia, seperti dikutip dari kominfo.go.id, Kamis, 19 Agustus 2021.

img_title Pesan Tegas Suahasil Nazara Soal Rokok Ilegal Usai Jadi Menkeu

Johnny juga menegaskan bahwa Kominfo melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara jasa pinjam online yang melanggar peraturan perundang-undangan. “Apa saja yang melanggar kami akan tindak tegas sejauh itu mengganggu ruang digital yang sehat,” tegasnya.

Proses pemutusan akses itu tentunya dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga terkait lainnya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

img_title Satgas PASTI Hentikan 1.222 Entitas Keuangan hingga Akhir Agustus 2026, Terbanyak Pinjol Ilegal

“Terhitung sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, sudah dilakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin (pinjol ilegal) sesuai hasil koordinasi bersama OJK,” ungkap dia.

Selain itu, Menkominfo Johnny G Plate juga terus membekali masyarakat dengan beragam kemampuan untuk mencerna informasi yang benar dan tepat selama menggunakan internet, melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi Kominfo di 514 kabupaten/kota.

"Kegiatan literasi digital yang menargetkan sejumlah 12,48 juta peserta per tahun. Dengan harapan totalnya ada 50 juta peserta pada tahun 2024,” paparnya. Menurut Johnny, literasi digital dilakukan dengan mengunakan empat kurikulum atau pilar literasi digital.

Keempatnya yakni cakap bermedia digital, budaya bermedia digital, etika bermedia digital, dan aman bermedia digital. “Keseluruhan materi atau kurikulum ini, termasuk ketika memilih penyedia jasa pinjol dan berhati-hati serta cerdas memberikan data pribadi dalam kaitannya dengan pelindungan data pribadi,” jelas dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menyikapi maraknya perkembangan industri P2P lending fintech, dirinya mengakui ada banyak pekerjaan yang harus diselesaikan bersama. Oleh karena itu, Menkominfo Johnny G Plate mengajak semua pihak, terutama penyelenggara P2P lending untuk berkolaborasi.

“Kami memahami bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama. Upaya kolaborasi untuk menuntaskan permasalahan penyelenggara P2P lending harus komprehensif dari hulu hingga hilir. Tidak hanya dapat fokus pada upaya pemutusan akses semata,” katanya.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara (ketiga dari kiri) mengecek beras dan garam ilegal

Bea Cukai Kemenkeu Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras dan Garam Ilegal Selundupan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil mengungkap upaya penyelundupan 30 kontainer yang berisi beras dan garam ilegal hasil selundupan.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut