Rokok Elektrik Berevolusi, Butuh Penyesuaian Regulasi

Cairan Rokok Elektronik atau Liquid Vape.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Perlahan tapi pasti, produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) seperti rokok elektrik atau vape terus membanjiri pasar dalam negeri. Kehadiran produk-produk ini kian diterima dan disukai masyarakat di Tanah Air.

DPR dan Pemerintah Sepakat Ketentuan Pilkada DKJ 50 Persen Plus 1

Jumlah peminat dan konsumen produk ini mencapai 2,2 juta pengguna. Meningkatnya permintaan produk HPTL jenis vape berdampak positif kepada pembukaan lapangan pekerjaan yang dapat menyerap hingga 50 ribu tenaga kerja.

Salah satu inovasi terkini yang dilakukan produsen vape RELX Indonesia adalah membuat atau mengeluarkan varian vape dengan sistem tertutup (closed system).

Harga Kembang Pala Meroket hingga Ratusan Ribu Gegara Bumbu Masakan Diburu

Varian ini menyatukan likuid, cartridge, dan coil dalam satu unit serta diproduksi oleh masing-masing pemilik merek, sehingga tidak dapat diutak-atik oleh pengguna sesuka hati.

“Vape sistem tertutup atau closed system menggunakan cairan nikotin (e-liquid) yang sudah dikemas yang bisa digunakan dengan perangkat vaping, namun tidak dapat diisi ulang sehingga lebih aman dan tidak terkontaminasi dengan material lain di luar cairan yang diisi dari pabrik," kata General Manager RELX Indonesia Yudhistira Saputra.

RUU DKJ Segera Disahkan, Ini 7 Poin Penting yang Disepakati

Sebagaimana bentuk atau jenis tembakau lainnya, produk HPTL seperti vape juga telah diatur pengenaan cukainya oleh Kementerian Keuangan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.198/PMK.010/2020 pemerintah mengenakan cukai dengan sistem ad valorem atau tarif yang dibebankan dalam bentuk persentase dari sebuah harga barang pada seluruh produk HPTL.

Menurut Yudhistira, cukai untuk industri vape sistem tertutup bukan di ad valorem, tapi lebih ke pengkategorian sistem tertutup di dalam bentuk cartridge, di mana jumlah maksimum cairan yang bisa diisi per cartridge adalah 2 ml tetapi harga jual eceran (HJE) minimum Rp30 ribu per cartridge.

"Jika dibandingkan dengan sistem terbuka HJE minimum per ml adalah Rp666. Kalau kita bandingkan HJE untuk jumlah yang sama, maka sistem tertutup akan membayar cukai sebesar 23 kali lipat dibandingkan dengan sistem terbuka," ungkapnya, Minggu, 5 Desember 2021.

Ia juga menyebut, sistem cukai yang ada saat ini seharusnya disetarakan dengan sistem terbuka karena prinsip vape adalah sama-sama cairan nikotin. Hanya kemasannya saja yang berbeda.

Apabila mengacu kepada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tercantum secara jelas cukai dikenakan terhadap hasil tembakau bukan kemasannya, sehingga penerapan tarif terhadap vape saat ini dinilai tidak sesuai dengan UU.

Yudhistira berharap, setelah pemerintah mengakui adanya produk HPTL jenis vape, lewat PMK dan produk UU, pemerintah juga dapat memberikan pengaturan cukai yang berimbang dan adil terhadap HPTL jenis vape closed system.

Dengan demikian, vape closed system juga dapat bersaing dengan produk produk tembakau lainnya di pasaran tanpa harus dibebani dengan pajak atau cukai yang jauh lebih tinggi dibandingkan produk vape lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya