Rekam Jejak Digital Sulit Dihilangkan

Ilustrasi rekam jejak digital.
Sumber :
  • Robert Walters China

VIVA Tekno – Tidak bisa dipungkiri bahwa pemahaman masyarakat Indonesia terkait dunia digital saat ini masih minim. Banyak netizen tertipu karena kurang antisipasi, merasa ruang digital tanpa batas sehingga bebas melakukan sesuatu hingga kebablasan.

Kemenkes Ingatkan Masyarakat Waspadaai Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Pandu Digital Indonesia Business Coach Ismita Putri menegaskan bahwa dunia digital tidak bebas-bebas amat alis ada batasan, sehingga netizen perlu mengedapankan tindakan preventif, seperti memperhatikan rekam jejak digital.

"Pastikan saja fungsi dari sebuah teknologi. Cukup download aplikasi yang dibutuhkan maka itu mengurangi unsur ingin bagi-bagi atau kebocoran data pribadi. Karena, yang kita gunakan sesuai kebutuhan," ujarnya, saat webinar 'Makin Cakap Digital', Senin, 22 Agustus 2022.

Melangkah Maju, Generasi Muda Dituntut Waspada dalam Bermedia Sosial

Menurut Ismita, rekam jejak digital akan berbahaya atau merugikan jika bertentangan dengan nilai sosial. Kicauan di Twitter, status Facebook, foto dan video postingan Instagram, hingga riwayat mesin pencarian Google.

Data-data ini secara sengaja dan tidak sengaja ditinggalkan pengguna media digital. Oleh karena itu, netizen cakap digital harus menggunakan aplikasi sesuai kebutuhan saja. Jangan menggunakannya untuk hal-hal negatif, sebab, rekam jejak digital sulit dihilangkan.

Cara Hapus Jejak Digital, Cocok buat yang Suka Buka Situs Berbahaya

"Jadi, gunakan sesuai keperluan kita. Misalnya, download Zoom untuk belajar, ya, gunakanlah hanya untuk belajar. Jangan untuk meninggalkan rekam jejak digital, seperti berkomentar negatif atau pun membagikan data pribadi di kolom chat Zoom," tutur Ismita, seraya mengingatkan.

Informasi saja, pengguna internet di Indonesia pada 2021 mengalami peningkatan. We Are Social mencatat kini pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna, di mana sebanyak 170 juta penggunanya menggunakan media sosial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya