Tips Anti Tipu-tipu Beli iPhone Bodong

IMEI.
Sumber :
  • Android Central

VIVA Tekno – Beberapa waktu belakangan ini, media sosial tengah diramaikan dengan fenomena 'iPhone WiFi only' lantaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang terblokir.

Terpopuler: Harga iPhone di iBox Naik, Modus Peretasan WhatsApp dari Facebook

Mereka kemudian menggunakan jasa unlock IMEI untuk dapat menggunakan ponsel tersebut yang kisaran harganya Rp200-500 ribu. Namun biaya tersebut akan merugikan konsumen karena sifat terbukanya IMEI hanya sementara.

Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gembong Sukendra mengatakan mereka mempunyai dua pengawasan terhadap aturan IMEI, yaitu berkala dan terpadu.

Harga iPhone di iBox Naik Gila-gilaan

"Kami pernah melakukan pengawasan di marketplace terkait jasa unlock IMEI. Kami minta diturunkan konten yang menyediakan jasa tersebut," ujarnya, dalam diskusi Indonesia Technology Forum (ITF) di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.

Sedangkan, pengawasan terpadu dilakukan secara langsung (onsite) bersama tim dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Bea Cukai.

Jokowi Beri Sinyal Kelanjutan Insentif Mobil Hybrid

Cek IMEI.

Photo :
  • Instagram/@mobileranker

Lebih lanjut Gembong memberi tips agar masyarakat tidak dirugikan terhadap penjualan ponsel 'bodong' dengan IMEI yang terblokir dan kepada mereka para penjaja jasa unlock IMEI:

• Konsumen harus memastikan nomor IMEI sesuai dengan jumlah kartu SIM yang digunakan.

• Lakukan pengecekan IMEI yang tertera pada barang menggunakan website Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di alamat https://imei.kemenperin.go.id/

• Pengecekan juga bisa melalui akses pintasan di menu panggilan dengan memasukkan *#06# untuk melihat info perangkat.

• Opsi lain melalui Pengaturan di ponsel dengan masuk ke menu 'Info Perangkat'.

• Minta penjual untuk menguji masing-masing slot kartu SIM di telepon seluler. Kemudian perhatikan apakah terdapat sinyal atau layanan jaringan seluler pada produk tersebut.

• Sementara untuk pembelian secara online, pastikan penjual menjamin IMEI produk sudah tervalidasi den terdaftar sehingga ponsel dapat digunakan.

Kemendag juga telah membuka saluran pengaduan konsumen melalui website simpktn.kemendag.go.id, layanan aduan suara 021-3441839, WhatsApp 085311111010 dan email pengaduan.konsumen@kemendag.go.id.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya