VIVAnews - Para penyelenggara jasa konten yang tergabung dalam IMOCA (Indonesia Mobile & Online Content Provider Association) akhirnya mengajukan judicial review terhadap PerMenKominfo No: 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 ke Mahkamah Agung.
Judicial review itu dilakukan karena IMOCA merasa bahwa Permen yang dikeluarkan Menkominfo tidak sesuai dengan peraturan yang ada dalam usaha ini. Hal yang sangat mengganjal bagi penye-lenggara jasa konten adalah pengenaan biaya hak penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi terhadap penyelenggara jasa konten.
Selama ini, BHP dikenakan bagi perusahaan yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi seperti operator selular atau internet service provider (ISP) dan mendapat izin khusus dari Depkominfo (cq. Direktorat Jenderal Pos & Telekomunikasi). Besaran BHP yang dikenakan, menurut peraturan pemerintah adalah 1% dari pendapatan kotor (gross revenue), dimana yang baru diubah menjadi 0.5%.
“Kami mengajukan judicial review atas nama klien kami para penyelenggara jasa konten, karena Permen 01/2009 tersebut mendefinisikannya sebagai penyelenggara telekomunikasi. Itu tidak tepat, sehingga cara yang ditempuh adalah judicial review,” kata Andreas Tri Suwito Adi, pengacara IMOCA pada siaran pers yang VIVAnews terima, 6 Mei 2009.
Seperti diketahui, Permen tersebut dikeluarakan pada 8 Januari 2009. Melihat ada peraturan yang tidak sesuai itu, maka para pemain bisnis konten mobile yang tergabung di IMOCA melakukan upaya untuk mengoreksi dengan harapan bisa dilakukan perbaikan. Beberapa upaya yang dilakukan adalah dengan diskusi dengan pihak BRTI, Dirjen Postel, dan juga dengan Menkominfo di berbagai kesempatan. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan hasil. Oleh karena itu, maka IMOCA mengajukan somasi ke BRTI, Dirjen Postel, dan Menkominfo.
Namun, sampai dua kali somasi yang dilayangkan oleh IMOCA juga tidak mendapatkan hasil. Oleh karena itu, tidak ada langkah lain kecuali judicial review. Selain mengenai BHP, sebenarnya para penyelenggara jasa konten juga keberatan dengan Permen yang mensyaratkan izin melalui BRTI. “Ini jelas tidak sesuai dengan mekanisme. Tidak ada alasan bagi penyelenggara jasa konten harus minta izin ke BRTI. Karena bukan penyelenggara jasa telekomunikasi,” ucap Andreas.
Dijelaskan, sebenarnya penyelenggara jasa konten mobile itu dalam praktik bisnisnya tidak beda dengan rumah produksi/production house (PH). Penyedia konten tidak memiliki kapasitas serta kemampuan untuk menyampaikan konten ke user (pelanggan). Penyedia konten menyampaikan konten yang dikehendaki pelanggan ke SMSC/Content Gateway operator melalui jaringan internet, koneksi kabel atau melalui CD. “Operator-lah yang notabene sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi bertindak sebagai penyampai konten tersebut ke pelanggan. Tanpa operator yang memiliki kapasitas, kemampuan serta jaringan telekomunikasi, konten tidak akan bisa sampai ke pelanggan,” kata Andreas.
Dalam Permen tersebut dijelaskan bahwa batas waktu untuk melakukan pendaftaran ke BRTI adalah pada 8 April 2009. Namun, setelah melakukan pertemuan antara IMOCA dengan Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dan anggota BRTI Heru Sutadi disepakati untuk diundur sebulan, sehingga batas akhirnya menjadi 8 Mei 2009.
Meski mendaftarkan judicial review, karena hal itu tidak secara otomatis menghentikan pelaksanaan Permen, maka dengan itikad baik para penyelenggara jasa konten akan melakukan pendaftaran kolektif pada 7 Mei. Pendaftaran dimaksud tidak berarti bahwa penyelenggara jasa konten mengakui Permen 01/2009 tapi karena juga belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Di beberapa kesempatan BRTI dan DitJen Postel menyatakan bahwa penolakan BHP oleh IMOCA sama saja ingin menghindari pajak. BHP bukanlah pajak, tapi PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Pengaturan pengenaan BHP (yang pada hakekatnya adalah sebuah pungutan) kepada para penyedia konten melalui PerMenKominfo bertentangan dengan UUD'45 Pasal 23A: "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang undang".
Kementerian yang sebelumnya sebenarnya sudah memberikan contoh yang baik. Ketika UU No.3/1989 tidak bisa mengakomodir perkembangan teknologi komunikasi, maka UU No. 36/1999 dikeluarkan sebagai gantinya. BHP kepada para operator telekomunikasi yang tidak diatur oleh UU No.3/1989 lalu diatur oleh UU No. 36/1999. Bukannya oleh sebuah PerMen.
Jika para penyedia konten tetap ingin dipaksakan untuk membayar BHP sedangkan itu tidak diatur oleh UU No. 36/1999, maka UU No. 36/1999 yang tidak bisa lagi mengakomodir perkembangan bisnis teknologi komunikasi dewasa ini haruslah direvisi atau diganti dengan UU yang baru, bukan oleh sebuah Permen.
VIVA.co.id
31 Mei 2024
Baca Juga :
Barang Paling Laris
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Bising 'Predatory Pricing' Starlink
Digilife
30 Mei 2024
Layanan internet berbasis satelit asal Amerika Serikat (AS), Starlink, dituding melakukan praktik 'predatory pricing' di Indonesia.
Hal tersebut tentu mudah dipraktikkan bagi mereka yang gemar atau hobi membaca, khususnya buku novel. Anda dapat saja mendapatkan saldo DANA gratis dengan membaca NOVEL.
Pemilihan ini menjadi tonggak penting dalam menentukan arah dan kepemimpinan organisasi yang berperan sebagai wadah bagi para pelaku industri digital di Indonesia.
Ada yang Baru dari Printer Epson EcoTank A3
Piranti
30 Mei 2024
Epson baru saja mengumumkan peluncuran printer EcoTank L11050, printer terbaru dalam jajaran mesin pencetak tangki tinta EcoTank yang populer.
Bakat dan insting bisnis belum tentu cukup untuk menjadi seorang pengusaha, sehingga memilih jurusan kuliah yang tepat merupakan langkah yang penting. Yuk simak infonya!
Selengkapnya
Partner
Infinix Hot 40i menghadirkan layar lebar, RAM 8GB, dan harga terjangkau. Temukan spesifikasi lengkapnya & beli online hanya di sini! Tersedia dalam empat pilihan warna ya
Temukan spesifikasi terkini Infinix Zero X Pro dengan kamera 108 MP dan performa gahar di tahun 2024. Update harga dan pembelian online di Tokopedia.
Tutorial Hemat! Cara Mudah Menonton Video Viral Jepang Full HD Gratis di Yandex Browser
Gadget
39 menit lalu
Pelajari cara simpel menonton video viral Jepang dengan kualitas full HD secara gratis melalui Yandex Browser. Hemat biaya dan nikmati hiburan tanpa batas!
Tutorial: Akses Video Viral Jepang di Yandex.com yang Diblokir dengan CroxyProxy, Gratis dan Mudah!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Dapatkan panduan lengkap menggunakan CroxyProxy untuk mengakses video viral Jepang di Yandex.com yang diblokir. Gratis dan mudah! Hindari pelanggaran hukum dengan Yandex
Selengkapnya
Isu Terkini