Pemerintah Pastikan Masih Peduli dengan Kasus IM2

Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id -
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan kalau pemerintah masih peduli terhadap kasus yang menimpa Indar Atmanto. Mantan Dirut IM2 itu terkena pasal korupsi dan dituduh menyalahgunakan jaringan saat bekerjasama dengan Indosat.


Sebab tak hanya IM2 saja yang dipandang salah melainkan para ISP (penyedian jaringan) lainnya. Itu memungkinkan mereka terkena kasus serupa akibat pola kerjasama tersebut.


"Kalau ini lebih baik kita tunggu proses hukum yang berjalan saat ini. Kita doakan prosesnya berjalan dengan lancar," ujar dia kepada
VIVA.co.id
di Jakarta, Rabu kemarin.


Mengenai Indar, yang saat ini sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, Rudiantara berharap prosesnya akan berjalan dengan lancar.


"Berdoa dan dukung. Tolong teman-teman dukung. Saya sampaikan, pemerintah sangat menaruh perhatian (terhadap) kasus ini," kata dia.


Terkait Undang-Undangan Telekomunikasi yang dianggap kurang jelas karena skema bisnis yang dijalani oleh ISP, banyak pihak yang merasa perlu adanya revisi. RA menuturkan kalau itu sudah menjadi fokusnya setelah melakukan rapat bersama dengan DPR.


Ia menyampaikan, berdasarkan kesepakatan pemerintah dan DPR, itu yang berkaitan dengan Kominfo, katakanlah di sektor TIK itu, ada tiga yaitu Undang-Undang Penyiaran, Memberdayakan TV, dan Revisi Undang-Undang ITE.


"Sementara Undang-Undang Telekomunikasi, apakah hanya sebagai undang-undang konvergensi? Karena secara tekno, itu antara telekomunikasi, internet, sudah konvergen. Apakah itu akan jadi undang-undang konvergen, maka akan dibahas tahun berikutnya," papar dia. (ren)


Baca juga:

PK Eks Bos IM2 Ditolak, Kebebasan Berekspresi Terancam

16 Asosiasi Ajukan Petisi Kasus IM2
Sidang PK Indar Atmanto

Jaksa Agung Tanggapi Keinginan Dirut IM2 Ajukan PK Kedua

Dalam hukum dibenarkan mengajukan PK lebih dari satu kali.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2015