Sumber :
- Viva.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id
- Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menyatakan keberatan terhadap kandungan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) E-commerce Kementerian Perdagangan. Menurut, idEA, RPP tersebut malah menguntungkan perusahaan besar dan merugikan perusahaan kecil, sehingga berpotensi mematikan lapak online.
Ketua idEA, Daniel Tumiwa, menjelaskan, RPP
e-commerce
yang dirancang Kementerian Perdagangan dalam penyusunannya tidak transparan. Dan juga, acuan yang diberikan dirasa tidak cukup komprehensif. Padahal, sangat penting untuk mengevaluasi keseluruhan dokumen secara utuh.
Daniel mengatakan, perlu adanya kejelasan batasan tanggung jawab pelaku usaha yang terlibat transaksi
e-commerce
, mencakup pedagang, Penyelenggara Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Eletronik (PTPMSE), dan Penyelenggara Sarana Perantara.
Baca Juga :
E-Commerce 'Bonek' Berambisi Taklukkan Ibu Kota
yang seimbang kepada pelaku usaha asing yang di luar wilayah Indonesia, pengguna internet tentunya dapat menggunakan solusi lain yang tidak diatur oleh hukum Indonesia.
Lalu, idEA mengusulkan kewajiban untuk memiliki, mencantumkan, dan menyampaikan identitas subjek hukum (KTP, Izin Usaha, Nomor SK Pengesahan Badan Hukum) atau yang dikenal dengan
Know Your Customer
(KYC), sebaiknya menggunakan data nomor telepon saja.
"Karena, nomor telepon kan dari operator pasti sudah terjamin. Kalau harus ditambah dengan KTP dan lainnya, itu malah jadi repot," ungkapnya.
Terakhir, idEA juga menyoroti tentang izin yang berlapis dalam menyelenggarakan industri
e-commerce
, mulai dari perizinan tanda daftar khusus, izin khusus perdagangan melalui sistem elektronik, dan sertifikat andalan.
"Adanya kekosongan dari peraturan pelaksana terkait masing-masing perizinan tersebut akan menimbulkan ketidakjelasan yang tidak kondusif bagi para pelaku bisnis
e-commerce
di Indonesia," tutur Daniel. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
yang seimbang kepada pelaku usaha asing yang di luar wilayah Indonesia, pengguna internet tentunya dapat menggunakan solusi lain yang tidak diatur oleh hukum Indonesia.