Menkominfo: Saya Kejar Revisi UU ITE Tahun Ini

Menkominfo Rudiantara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara akan mendorong agar revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa dibahas tahun ini.

"Oh iya, saya akan kejar terus. Mudah-mudahan bisa sekarang," ujarnya usai ditemui di peluncuran DigiBiz di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2015.

Rudiantara mengatakan, ia sudah meneken naskah revisi UU ITE, yang mana membahas Pasal 27 ayat 3 UU tersebut yang dikenal dengan sebutan 'pasal karet'. Sebab, pasal tersebut sering digunakan untuk menjerat seseorang yang diduga melakukan pencemaran nama baik di internet.

"Saya sudah tandatangan di bulan Oktober atau November, saya lupa lagi. Itu sudah dibahas dalam rapat terbatas," ujarnya menambahkan.

Ia menjelaskan, mengenai pasal karet itu, dalam naskah revisi tersebut hukuman pidana tidak dihilangkan, karena untuk dijadikan efek jera bagi yang terduga melakukan pencemaran nama baik.

"Hukuman pidana itu tidak dihilangkan agar ada efek jera (bagi pelaku)," ujarnya menegaskan.

Namun, ancaman hukuman pidana yang sebelumnya enam tahun, diturunkan menjadi empat tahun. Penurunan ini dilakukan untuk menghindari dari penangkapan bagi yang diduga melakukan pencemaran nama baik di internet.

"Asalnya kan enam tahun hukumannya, sekarang diturunkan jadi empat tahun. Karena kalau hukumannya di atas lima tahun itu ditangkap baru ditanya. Nah, dengan diturunkan jadi empat tahun ini, bisa ditanya dulu sebelum dilakukan penahanan."

Banyak Korban Pasal Karet UU ITE karena Kesalahan Hakim

(mus)

naskah revisi UU ITE hilang

Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja

Disarankan juga untuk bahas aturan pemblokiran.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016