Blokir Netflix, Indonesia Menuju Negara Tertutup

Sumber :
  • Digitaltrends

VIVA.co.id - Direktur Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto mengkritik langkah pemblokiran layanan streaming film dan acara TV, Netflix oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom).

Sikap memutus akses tehadap layanan bisnis digital baru itu menurutnya, menunjukkan wajah tata kelola internet Tanah Air yang buruk.

Tata kelola buruk itu bisa dilihat salah satunya peraturan yang lambat mengadaptadi perkembangan bisnis teknologi yaitu muncul layanan berbasis aplikasi. Dari deretan layanan berbasis aplikasi ini ada Gojek, GrabBike, GrabTaxi, Uber sampai Netflix.

"Bisnis peer to peer itu jangan buru-buru ditolak," kata Damar kepada VIVA.co.id, Rabu malam 27 Januari 2016.

Damar mengkhawatirkan langkah pemblokiran Telkom itu akan menciptakan efek bola salju, yaitu operator dan penyedia jasa internet ramai-ramai turut memblokir layanan yang berasal dari California, Amerika Serikat tersebut.

"Dampaknya, akan blokir semua itu, bisa diikuti, ditiru ISP (penyedia layanan internet)" jelas dia.

Jika kemudian memang benar bakal banjir pemblokiran terhadap Netflix, Damar khawatir itu akan berdampak pada perkembangan ekonomi negara.

"Ekonomi baru kan area digital, (kalau ikut blokir) Indonesia bisa jadi negara tertutup, karena kebijakannya dungu. Kita menutup (perkembangan teknologi), bukannya membuka," tuturnya.

Alangkah bijaknya, kata dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera sigap beradaptasi dengan perkembangan teknologi tersebut.

"Kominfo percepat gerak untuk atur e-commerce, sebab (untuk atur) bisnis baru seperti Uber, netflix dan bisnis digital lainnya," ujar Damar.

Meski tidak menjadi aturan yang sempurna dan ideal, menurut Damar, aturan e-commerce yang sudah makin matang dari pemerintah bisa menjadi pondasi untuk mengatur bentuk bisnis digital baru tersebut.

"Itu (aturan e-commerce) sudah benar. Kan di situ ada aturan soal pendanaan dan dari segi hukumnya sudah (terpenuhi)," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Telkom dengan tegas menolak kehadiran Netflix di Tanah Air. Telkom resmi menghentikan akses atau memblokir layanan Netflix melalui jaringannya, terhitung 27 Januari 2016 pukul 00.00 WIB.

Menurut Telkom, penolakan Netflix ini dikarenakan sampai sekarang perusahaan penyedia konten video TV dan film tersebut belum memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Respons Telkomsel Soal Buka Blokir Netflix
Menkominfo Rudiantara.

Telkom Buka Netflix, Menkominfo Tunggu Pembukaan Kantor

Baru Line dan Bigo, OTT yang patuh buka kantor di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2017