Menkominfo: Hak Facebook Hapus Konten Anti LGBT

Menkominfo Rudiantara.
Sumber :
  • Viva.co.id/Amal Nur Ngazis

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku belum mengetahui terkait Facebook yang menghapus postingan pengguna yang menyuarakan anti Lesbian Gay Biseksual Trangender (LGBT) di Indonesia.

Meninjau Fenomena LGBT di Indonesia dalam Perspektif KUHP

“Saya belum tahu, saya enggak tahu,” ujar pria yang akrab Chief RA itu kepada awak media ketika ditemui di Menara Mandiri, Jakarta, Jumat, 26 Februari 2016.

Namun, menurut Rudiantara, jika Facebook menghapus postingan atau konten, maka itu menjadi hak perusahaan jejaring sosial asal Amerika Serikat tersebut. 

Calon Komisioner KPI Bicara LGBT di Dunia Penyiaran

“Itu kan kebijakannya Facebook. Kalau kita menggunakan Facebook, ada kebijakan yang harus comply. Bukan hanya itu, mungkin ada di set up, dihapus Facebook,” jelas Rudiantara.
 
Hanya saja, Rudiantara menambahkan, untuk penghapusan tersebut Kominfo tidak pernah meminta untuk mereka melakukan hal itu. “Kominfo enggak minta,” kata Rudiantara.

Sebelumnya, dalam keterangannya pada postingan yang dihapus, Facebook memutuskan menghapus konten kontra LGBT, karena tidak sesuai dengan Standar Komunitas Facebook. Facebook mengatakan, menciptakan standar komunitas untuk membuat platformnya sebagai tempat yang aman bagi orang yang terhubung dengan dunianya.
 
"Kebijakan ini akan membantu Anda memahami jenis kiriman yang dapat diterima, dan jenis konten yang dapat dilaporkan dan dihapus. Karena keragaman komunitas global kami, maka penting untuk diperhatikan bahwa sesuatu yang tidak Anda setujui atau mengganggu Anda belum tentu melanggar Standar Komunitas kami," demikian pengantar dalam Community Standard Facebook. (ase)

Lima Artis Tampan Ini Justru Jadi Gay
Ilustrasi Pelaku LGBT

Menelaah LGBT dalam Perspektif Hukum Pidana

Menilik perspektif hukum pidana tentang LGBT

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2022