Kemenhub Tegaskan Status Transportasi Online Via Permen

Demo tolak Uber dan Grab
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan baru saja mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan no. 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek, seperti Uber dan GrabCar. Disebutkan, Permen tersebut berlandaskan dari Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009.

Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto mengatakan, beberapa pasal pada Permen Perhubungan no. 32 tersebut mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas. Hal itu ia kemukakan dalam sosialisasi aturan transportasi berbasis aplikasi kepada awak media di Ruang Rapat Singosari, Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat, 22 April 2016.

"Permen tersebut untuk mengatur kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, baik dari angkutan taksi, angkutan pariwisata, angkutan dengan tujuan tertentu yang menyangkut lima jenis pelayanan, seperti angkutan antarjemput, permukiman, karyawan, carter, dan sewa," ujar Pudji.

Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

Ia menjelaskan, sesuai dengan UU Lalu Lintas pasal 1 ayat 10 menyebutkan, ketentuan kendaraan umum digunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut biaya.

"Jadi, siapapun yang menyelenggarakan angkutan dengan memungut biaya, ini masuk ke pasal 1 pada UU Lalu Lintas," ucap Pudji.

Grab 'Bakar Duit' Rp7 Triliun di Vietnam, Takut Disalip Gojek

Kemudian, pengemudi kendaraan umum tersebut harus memiliki surat-surat perjalanan, seperti halnya Surat Izin Mengemudi yang sudah diatur pada pasal 77 ayat 1.

Lalu, sesuai dengan pasal 138 ayat 1, para penyelenggara angkutan umum itu harus mengusung keselamatan, kenyamanan, keamanan penggunanya, dan harga terjangkau. Artinya, tidak semua jenis kendaraan dan orang dapat memberikan jasa transportasi, kalau tidak memperhatikan hal-hal tersebut.

"Pasal 138 ayat 2, pemerintah bertanggungjawab atas semua itu. Itu sudah tertera jelas betul. Jadi, kita membereskan yang tidak beres. Di ayat 3, angkutan untuk orang atau barang hanya boleh dilakukan kendaraan bermotor umum. Makanya, menteri (Ignasius Jonan) selalu bilang tidak boleh sembarang kendaraan, kendaraan harus terdaftar.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya