Netizen Soroti Pemblokiran 11 Situs oleh Pemerintah

Contoh tampilan situs yang diblokir
Sumber :
  • ilustrasi

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 11 laman atau website yang diduga memiliki muatan konten negatif. Langkah Kominfo itu menjadi sorotan netizen di dunia maya.

Rata-rata dari reaksi netizen ini terhadap pemblokiran 11 situs ini dinilai terlalu naif, sehingga menuai sorotan. Padahal, ada beberapa netizen yang turut membantu masyarakat mengatasi konten negatif di internet.

Misalnya Indra Waskita di akun Twitter @indrawsk menulis tanda pagar (tagar) #StopBlokirMediaIslam dengan memosting perbedaan kebijakan pemblokiran mantan Menkominfo Tifatul Sembiring dengan Menkominfo Rudiantara. Perbedaannya saat di masa Tifatul, situs yang diblokir itu umumnya yang berbau porno, sedangkan di zaman Rudiantara malah memblokir situs Islam.

Forum Jurnalis Muslim di akun Twitter @forjimindonesia menggemakan tagar #StopBlokirMediaIslam juga. Akun ini kecewa dengan sikap pemerintah, karena menyamakan situs Islam dengan situs judi atau pornografi.

"Ketika situs Islam jadi situs terlarang di negeri mayoritas muslim, disamakan dengan situs judi dan pornografi. #StopBlokirMediaIslam," tulis akun tersebut.

Sementara itu, sutradara film Joko Anwar berkicau di Twitter. Dia memosting soal Public Service Announcement, sambil melampirkan sebuah foto yang bercerita cara mengadukan konten atau status yang meresahkan kepada pemerintah.

Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM juga memberitahu kepada pengikutnya di Twitter untuk melaporkan konten negatif ke alamat http://trustpositif.kominfo.go.id atau email aduankonten@kominfo.go.id.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali memblokir 11 situs yang dianggap melemparkan provokasi berbau suku, agama, ras dan antargolongan.

Berikut situs yang diblokir melalui Trust-Positif tersebut. Daftar nama situs itu telah tersebar luas di internet:

1. voa-islam.com

2. nahimunkar.com

3. kiblat.net

4. bisyarah.com

5. dakwahtangerang.com

6. islampos.com

7. suaranews.com

8. izzamedia.com

9. gensyiah.com

10. muqawamah.com

11. abuzubair.net

Blokir Internet Harus Diatur Undang-undang
Kisruh Dunia Digital Indonesia di 2019
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang putusan

MK: Pemblokiran Internet oleh Pemerintah Sah dan Konstitusional

MK memutuskan, bahwa terhadap itu sah dan konstitusional, tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Meski demikian, ada dua hakim yang dissenting opinion.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2021