Awas, Medsos 'Hobi' Sebar Hoax Bakal Kena Denda

Menkominfo Rudiantara
Sumber :

VIVA – Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 nantinya akan memberi sanksi denda kepada media sosial yang masih kedapatan menyebar hoax atau berita bohong di platform-nya. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan, perihal tersebut akan dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan.

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal

"Akan kita komunikasikan, karena kalau denda diterapkan, harus menjadi bagian dari PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Saya berharap akhir tahun sudah selesai," ujarnya, di Jakarta, Rabu 24 Oktober 2018.

Sanksi denda akan dikenakan bagi penyedia layanan, bukan akun pengguna. Untuk akun pengguna dapat diterapkan penindakan hukum oleh aparat Kepolisian. Lalu dari sisi digital akan dikenai tindakan take down. Rudiantara mengaku sudah melakukan komunikasi dengan mereka.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

"Saya sudah lama bicara dengan mereka. Nanti referensinya dari negara yang sudah menerapkan, kayak Jerman dan Malaysia. Makanya kita harus dukung rencana ini," katanya.

Peraturan itu diharapkan selesai pada akhir tahun. Kominfo juga akan menerapkannya pada Pemilihan Presiden dan Legislatif 2019. Namun, ia tidak ingin memandang peraturan tersebut hanya untuk melindungi momentum pemilihan umum (Pemilu) saja.

BRI Targetkan Pengguna BRImo Tembus 36 Juta di Akhir 2024

"Kita harus lihat lebih strategis, tidak hanya untuk Pemilu saja. Selesai pesta demokrasi tidak ada yang menjamin hoax tidak akan ada lagi. Harus dipandang secara keseluruhan," katanya.

Balita mengendarai sepeda motor

Video Anak Kecil Mengendarai Sepeda Motor, Ada Risiko Hukumnya

Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang anak dibawah umur sedang mengendarai sepeda motor .

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024