Bye TKDN! Karpet Merah Tergelar untuk Apple di Indonesia
- (Foto AP/Julia Demaree Nikhinson, Pool)
Washington DC, VIVA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif bea impor dengan tarif dasar 10 persen pada semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain, termasuk Indonesia.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah posisi Indonesia yang merupakan penyumbang defisit perdagangan AS karena mengenakan tarif sebesar 64 persen dan dibalas oleh AS sebesar 32 persen atau setengahnya.
Satu dari dua hal yang disorot langsung oleh AS kepada Indonesia adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Dikutip dari situs resmi Gedung Putih, Donald Trump menyinggung soal caranya dalam mengatasi ketidakseimbangan perdagangan terhadap beberapa negara, termasuk Indonesia.
Ia mengklaim berupaya menciptakan lapangan bermain yang setara bagi bisnis dan pekerja AS dengan menghadapi kesenjangan tarif yang tidak adil serta hambatan non-tarif yang diberlakukan oleh negara lain.
“Selama beberapa generasi, negara-negara lain termasuk Indonesia telah memanfaatkan AS dengan memberlakukan tarif yang jauh lebih tinggi terhadap produk-produk kami,” ungkapnya.
Ketat ke fleksibel
Gertakan Presiden dari Partai Republik itu membuat Prabowo Subianto turun langsung. Ia meminta agar aturan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diubah dan dibuat lebih fleksibel.
Di era Pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), penerapan aturan TKDN ini dibuat cukup ketat untuk sejumlah produk. Sebut saja, dalam pembangunan proyek konstruksi hingga peralatan elektronik.
Bahkan, produsen ponsel pintar (smartphone) sekaliber Apple sampai dibuat harus bernegosiasi ulang dengan Pemerintah Indonesia agar dapat menjual iPhone 16 series, karena belum memenuhi ketentuan TKDN.
Menurut Prabowo Subianto, ketentuan TKDN yang dipaksakan juga membuat Indonesia kalah kompetitif dengan negara lain.
"Kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju, TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif,” kata dia.
Oleh karena itu, dirinya memberikan instruksi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengubah aturan TKDN.
Presiden menyebut memang ketentuan TKDN awalnya diadakan dalam rangka kepentingan membentuk nasionalisme.
“TKDN sudah lah niatnya baik, nasionalisme. Saya kalau saudara, mungkin sudah kenal saya lama, mungkin dari saya ini paling nasionalis. Kalau istilahnya dulu, kalau mungkin jantung saya dibuka yang keluar Merah Putih, mungkin," tutur Prabowo Subianto.