Sumber :
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id
- Sebagai pemain baru di pasar gawai (gadget) Indonesia, Wiko Mobile, siap mengikuti kebijakan pemerintah Indonesia terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Aturan tersebut telah disepakati oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kebijakan itu dijadwalkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Salah satu poin penting dalam regulasi itu adalah kewajiban para vendor ponsel pintar untuk menyediakan 40 persen kandungan lokal.
Baca Juga :
Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
"Kami ingin membangun pabrik tentunya, tapi itu masih dalam wacana dulu," ungkap dia.
Ketika disinggung, apakah sudah mendapatkan izin dari kantor pusat dalam rencana pembangunan pabrik Wiko di tanah air. Janto menuturkan, hal itu sudah mendapat persetujuan.
"Iya pusat sudah memberikan izin, karena investasi itu tidak setengah-setengah. Tapi, saat ini kami fokus
brand
dulu," ungkapnya.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ketika disinggung, apakah sudah mendapatkan izin dari kantor pusat dalam rencana pembangunan pabrik Wiko di tanah air. Janto menuturkan, hal itu sudah mendapat persetujuan.