Sumber :
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id
- Sebagai pemain baru di pasar gawai (gadget) Indonesia, Wiko Mobile, siap mengikuti kebijakan pemerintah Indonesia terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Aturan tersebut telah disepakati oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kebijakan itu dijadwalkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Salah satu poin penting dalam regulasi itu adalah kewajiban para vendor ponsel pintar untuk menyediakan 40 persen kandungan lokal.
"Kami akan mengikuti kebijakan terkait TKDN," ujar Janto Djojo, Chief Marketing Officer Wiko Mobile di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2015.
Bahkan, disampaikannya, Wiko Mobile berencana untuk membangun pabrik untuk memproduksi ponsel besutannya, termasuk soal handset 4G.
"Kami ingin membangun pabrik tentunya, tapi itu masih dalam wacana dulu," ungkap dia.
Baca Juga :
Ini Spesifikasi Ponsel Pintar Wiko Mobile
Baca Juga :
Ponsel Rasa Prancis Serbu Pasar Indonesia
dulu," ungkapnya.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
dulu," ungkapnya.