Sumber :
- Vivanews/Agus
VIVA.co.id
- Direktur Industri Elektronika Telematika Kementerian Perindustrian, Ignasius Warsito, Senin 25 Mei 2015, mengatakan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk produk ponsel pintar 4G LTE di Indonesia akan menghasilkan nilai ekspor bagi perekonomian Indonesia.
Menurutnya, aturan kandungan lokal yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2017 itu akan menekan impor ponsel pintar dari produk global, dan secara perlahan akan menumbuhkan ekspor ponsel pintar buatan dalam negeri.
"Pemerintah, saat ini mulai membantu bagaimana (produsen ponsel pintar) yang lokal kecil bisa tumbuh besar dan kemudian bisa mengekspor. Sedangkan yang global jadi jaringan kita," kata Warsito ditemui usai diskusi di Gedung Indosat, Jakarta.
Dia mengatakan, produsen ponsel pintar yang merakit produknya di Indonesia nantinya akan diminta untuk mengekspor produk andalannya dalam beberapa tahun ke depan.
"Samsung itu kan global, suatu hari bisa diminta untuk ekspor 30 persen produk 4G LTE," ujar Warsito.
Untuk merayu ekspor itu, kata dia, pemerintah akan memancing dengan insentif bagi produen ponsel pintar di Tanah Air. Menurutnya, langkah itu sudah ada dalam strategi yang direncanakan oleh pemerintah.
Disebutkan, aturan kandungan lokal pada produk ponsel 4G LTE merupakan upaya pemerintah untuk membangun ekosistem teknologi informasi dan komunikasi secara bertahap.
Baca Juga :
Axioo Belum Mau Buat Smartphone 4G Rp1 Juta
Baca Juga :
Motorola Belum Siap Penuhi Aturan Komponen Lokal
Baca Juga :
Evercoss Taati Aturan Ponsel Made In Indonesia
"Kita kurangi subsidi itu dengan (ponsel pintar) lokalnya 35 juta nanti. Sisanya adalah yang impor. Kita dorong insentifnya," katanya. (asp)
Halaman Selanjutnya
"Kita kurangi subsidi itu dengan (ponsel pintar) lokalnya 35 juta nanti. Sisanya adalah yang impor. Kita dorong insentifnya," katanya. (asp)