Platform Ini Bantu UKM dan Startup Paham Hukum

Konferensi pers platform hukum Indonesia, Kontrak Hukum
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

VIVA – Sudah banyak perusahaan rintisan atau startup dan Usaha Kecil Menengah atau UKM yang hadir di terjun dalam bisnis di Indonesia. Namun kadang, startup dan UKM kurang paham dengan legalitas hukum usaha mereka. Alasannya beragam, mulai belum ada waktu mengurus legalitas bisnis sampai dalih lainnya.

img_title BYD Digugat Rp9,5 Triliun, Begini Isi Tuntutannya

Berkat hadirnya teknologi, kini mereka tidak perlu lagi khawatir dengan kerumitan yang sebelumnya sudah terbayang. Platform digital hukum di Indonesia, Kontrak Hukum siap membantu segala proses hukum yang dibutuhkan UKM dan perusahaan rintisan atau startup. Dalam menjalankan usahanya mereka perlu beberapa dokumen legal, seperti surat kontrak dan pembuatan badan usaha. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami hadir untuk memberikan solusi bagi startup dan UKM akan kebutuhan jasa hukum dengan proses yang tidak rumit dan mudah. Kami harap adanya kami ke depannya semakin banyak pebisnis yang sadar akan pentingnya hukum," ujar Founder and Kepala Eksekutif Kontrak Hukum, Rieke Caroline di Three Buns, Jakarta, Selasa 29 Januari 2019.

img_title Dudung sebut 97 Perusahaan Diproses Hukum Terkait Karhutla: Kita Tangani Serius!

Ia menuturkan, upaya ini sangat penting agar tidak ada lagi cerita startup dan UKM yang gugur akibat kesalahan yang berkenaan dengan hukum, khususnya dalam dunia bisnis. Jasa yang diberikan ialah pembuatan kontrak, pembuatan badan usaha, dan pendaftaran merek yang diklaim mudah, cepat, terjangkau dan berkualitas. 

"Jasa buat kontrak tidak hanya terbatas dengan pembuatan kontrak baru, namun juga peninjauan menyeluruh atas kontrak yang sudah ada sebelumnya. Kami bisa membuatnya dengan bahasa Indonesia, bahasa Inggris atau bilingual," katanya. 

img_title Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid di Makkah, Pasangan Dieksekusi Mati

Untuk jasa pembuatan badan usaha, perusahaan akan menghubungkan pebisnis dengan notaris, akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing konsumen. Terakhir untuk legalitas merek, Kontrak Hukum akan mengintegrasikannya ke dengan konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mendapat pelayanannya konsumen bisa mendaftar melalui website www.kontrakhukum.com. Lalu setelah mengisi biodata dan kebutuhan kontrak, mereka bisa memilih pelayanan, dengan konsultasi tatap muka atau secara online.

Platform Kontrak Hukum yang telah hadir sejak 2016 itu merangkul mitra hukum yang terdiri dari puluhan pengacara, notaris, dan konsultan HAKI. Hadirnya mereka akan semakin memudahkan UKM dan startup dalam memenuhi kebutuhannya. Saat ini mereka hanya memiliki website, namun ke depannya akan hadir dengan format lain, disertai Artificial Intelligence dan Blockchain. (ali)

Ilustrasi KTP.

Pengamat Nilai Penyitaan Dokumen Pribadi di Jalan Raya Tak Miliki Dasar Legal, Ini Alasannya

Pengamat hukum Fajar Trio menegaskan bahwa tindakan menahan KTP atau mencopot plat nomor secara sepihak oleh warga sipil merupakan perbuatan tidak dibenarkan secara hukum

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut